Posisi ini memiliki legalitas formal yang sangat jelas, seperti Petugas Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air atau Pengelola Operasi dan Pemeliharaan Irigasi.
Tugas pokok dan fungsi mereka melekat langsung pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan erat dengan pelayanan dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Nasib mereka semakin memprihatinkan dengan kabar bahwa penjaga pintu air termasuk dalam kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK, sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi yang membatasi alokasi formasi untuk posisi-posisi tertentu.
Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah bahkan telah menyambangi Kantor Kementerian PAN-RB untuk memperjuangkan nasib para penjaga pintu air.
Ketua Komisi A, Imam Teguh Purnomo, menegaskan bahwa persoalan ini perlu kejelasan status kepegawaiannya, mengingat banyak penjaga pintu air yang belum jelas statusnya hingga saat ini.
Tenaga Honorer Non-Database BKN: Bom Waktu yang Siap Meledak
Tidak hanya itu, nasib tenaga honorer non-database BKN juga menjadi bom waktu.
Tanpa adanya mekanisme seleksi PPPK yang adil dan alokasi formasi yang linear, kelompok ini terancam tereliminasi dari sistem birokrasi tanpa apresiasi atas masa pengabdian mereka yang sudah bertahun-tahun.
"Negara tidak boleh membiarkan para pegawai yang selama ini telah mengabdi hidup dalam ketidakpastian. Kelompok-kelompok yang saat ini masih terkatung-katung harus menjadi prioritas penyelesaian," tegas Mardani Ali Sera.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, juga menegaskan bahwa pemerintah perlu segera menyelesaikan regulasi strategis tersebut agar tidak menimbulkan keresahan baru.
Menurutnya, PP Manajemen ASN 2026 menjadi kunci utama pelaksanaan reformasi birokrasi yang akan menentukan arah status kepegawaian nasional, termasuk pengalihan tenaga honorer menjadi ASN non-PNS atau PPPK.
Tenggat Waktu yang Mendesak
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sendiri mengamanatkan penataan pegawai non-ASN paling lambat selesai pada tahun 2026.
Karena itu, PP Manajemen ASN menjadi regulasi yang sangat ditunggu jutaan tenaga honorer di Indonesia.
Dalam pembahasan terbaru, pemerintah disebut masih melakukan penyempurnaan aturan, terutama terkait pegawai di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), tenaga honorer yang belum masuk database BKN, hingga skema PPPK Paruh Waktu yang belakangan menjadi perhatian nasional.
Sementara itu, wacana revisi Undang-Undang ASN kembali menguat setelah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Salah satu isu yang ramai dibahas ialah kemungkinan skema peralihan PPPK menjadi PNS secara bertahap, meskipun revisi ini disebut tidak akan lagi mengatur tentang PPPK paruh waktu karena posisi itu hanya untuk menyelesaikan pendataan yang telah dilakukan tahun 2022.
Penutup
Detik-detik penentuan nasib jutaan tenaga honorer, PPPK paruh waktu, dan petugas penjaga pintu air kini berada di ujung tanduk.
RPP Manajemen ASN menjadi harapan terakhir bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun namun masih hidup dalam ketidakpastian.
Pemerintah pusat dan daerah, bersama dengan DPR RI, dituntut untuk segera merampungkan regulasi ini sebelum tenggat waktu 2026 berakhir.
Jika tidak, bukan hanya nasib para pegawai yang terancam, tetapi juga stabilitas pelayanan publik, sektor pertanian yang bergantung pada pengairan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.