Bungko News – Bulan Juni 2026 menjadi momen spesial bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Selain penghasilan rutin yang tetap cair setiap tanggal 1, pemerintah juga akan menyalurkan gaji ke-13 paling cepat pada bulan ini.
Namun, di balik kabar baik tersebut, masih banyak pensiunan yang belum memahami secara rinci komponen penghasilan mereka, terutama tunjangan istri 10 persen dan tunjangan anak 2 persen yang melekat setiap bulan.
Artikel ini mengulas lengkap cara menghitung total penghasilan pensiunan PNS 2026, mulai dari gaji pokok hingga seluruh tunjangan yang berhak diterima.
Dasar Hukum: PP Nomor 8 Tahun 2024
Hingga tahun 2026, besaran pensiun pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi baru yang menggantikan aturan tersebut, sehingga besaran pensiun masih mengacu pada PP 8/2024 tanpa tambahan kenaikan baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih mengkaji kemungkinan kenaikan gaji pensiunan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada isu kenaikan gaji atau pembayaran rapel yang belum memiliki dasar resmi.
Gaji Pokok Pensiun PNS 2026 per Golongan
Gaji pokok pensiun merupakan komponen dasar penghasilan yang diterima setiap bulan.
Besarannya ditentukan oleh golongan terakhir dan masa kerja saat masih aktif bertugas.
Golongan I (Juru)
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur)
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (Penata)
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina)
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Catatan:
Nominal di atas merupakan gaji pokok pensiun dan belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, maupun komponen tambahan lainnya.
Tunjangan Istri/Suami: 10 Persen dari Gaji Pokok
Pensiunan yang masih memiliki pasangan berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiun.
Apabila suami dan istri sama-sama pensiunan PNS, maka tunjangan pasangan hanya diberikan kepada salah satu pihak dengan gaji pokok pensiun lebih tinggi.
Tunjangan Anak: 2 Persen per Anak
Selain tunjangan pasangan, pensiunan yang masih memiliki anak tanggungan berhak menerima tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.
Ketentuannya sebagai berikut:
- Maksimal untuk 2 anak
- Usia di bawah 25 tahun
- Belum menikah
- Belum memiliki penghasilan sendiri
Dengan ketentuan tersebut, total tunjangan anak maksimal mencapai 4 persen dari gaji pokok pensiun.
Penting:
Pensiunan wajib memperbarui data keluarga melalui formulir KP4 setiap tahun agar tunjangan anak tetap dapat dibayarkan.