Bungko News – Kabar baik datang dari PT TASPEN (Persero) bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perusahaan resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ketiga belas tahun 2026 yang dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.

Penyaluran dana ini akan dilakukan secara serentak melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga pensiunan tidak perlu datang ke kantor Taspen untuk mengurus pencairan.

Lantas, apakah pencairan tahun ini lebih awal dari tahun lalu? Meskipun secara regulasi pemerintah menetapkan pencairan paling cepat Juni, keputusan PT Taspen untuk memulai tepat pada tanggal 2 Juni disambut baik karena memberikan kepastian lebih awal bagi para pensiunan yang membutuhkan tambahan dana, terutama untuk menyambut tahun ajaran baru sekolah dan kebutuhan keluarga lainnya.

Aturan dan Besaran yang Diterima

Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Besaran nominal yang akan diterima setara dengan satu bulan pensiun yang dibayarkan pada Mei 2026.

Dengan kata lain, jumlahnya akan mengikuti besaran pensiun pokok, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan lainnya yang melekat pada gaji pensiun bulanan masing-masing.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menyampaikan, pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara langsung dan otomatis tanpa perlu pengajuan dari penerima manfaat.

Pensiunan tidak diharuskan mengurus berkas baru atau mengantre untuk mendapatkan haknya.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya.

Ketentuan Khusus yang Perlu Diketahui

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan penting terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026, antara lain:

1. Tidak Ada Potongan
Gaji ke-13 pensiunan tahun ini tidak dikenakan potongan iuran, potongan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan. Seluruh pajak penghasilan atas pembayaran ini telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

2. Penerima dengan Lebih dari Satu Status
Pensiunan yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (misalnya juga menerima pensiun janda/duda) akan mendapatkan pembayaran untuk masing-masing hak yang diterima. Namun, jika statusnya ganda dalam kategori yang sama, pembayaran hanya diberikan satu kali dengan nominal terbesar.

3. Khusus Pensiunan Mulai 1 Juni 2026
ASN dan pejabat negara yang baru memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 ke atas akan menerima gaji ke-13 dari instansi tempat bekerja terakhir, bukan melalui PT Taspen.

Cara Mudah Cek Status Pencairan Gaji ke-13

Untuk memastikan status pencairan gaji ke-13, Taspen menyediakan layanan digital yang dapat diakses kapan saja melalui ponsel.

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

? Melalui Aplikasi Andal by Taspen

  1. Unduh Aplikasi Andal by Taspen

    • Tersedia gratis di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS)