Bungko NewsKabar gembira datang bagi para pencari kerja di bidang pendidikan! Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka rekrutmen besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditempatkan di Sekolah Rakyat tahun 2026.

Sekolah Rakyat sendiri merupakan program pendidikan berasrama yang digagas pemerintah untuk memperluas akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.

Rekrutmen ini dibuka mulai Senin, 8 Juni 2026 hingga 14 Juni 2026.

Bagi Anda yang berminat, yuk segera simak informasi lengkap mengenai total formasi, kriteria pelamar, persyaratan, hingga cara daftarnya berikut ini!

Total Kebutuhan Formasi: Ada 8.180 Lowongan!

Pemerintah menyediakan total 8.180 formasi dalam rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026.

Jumlah tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu:

Kategori Jumlah Formasi
Guru (Jabatan Fungsional) 3.053 formasi
Tenaga Kependidikan (Tendik) 5.127 formasi

Sumber: Kompas.com & Medcom.id

Untuk Guru, tersedia 18 mata pelajaran dengan beberapa kuota terbesar di antaranya:

  • Guru Kelas SD: 561 formasi

  • Guru TIK: 402 formasi

  • Guru Bahasa Inggris: 268 formasi

  • Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan: 237 formasi

  • Guru Bimbingan dan Konseling: 177 formasi

Sementara untuk Tenaga Kependidikan, formasi yang tersedia mencakup jabatan sebagai berikut:

  • Wali Asuh (Penata Layanan Operasional): 3.191 formasi

  • Wali Asrama (Penata Layanan Operasional): 1.343 formasi

  • Pengelola Keuangan (Pengelola Layanan Operasional): 226 formasi

  • Tenaga Administrasi (Operator Layanan Operasional): 185 formasi

  • Operator Sekolah (Pengelola Layanan Operasional): 182 formasi

Kriteria Pelamar

Untuk Pelamar Guru

Pendaftaran PPPK Guru diperuntukkan khusus bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)

  2. Lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru bukan ASN pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen

Setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu formasi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Pelamar Tenaga Kependidikan

Pendaftaran PPPK Tenaga Kependidikan terbuka bagi dua kategori:

  1. PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Kementerian Sosial

  2. Pelamar Umum yang memenuhi persyaratan, mulai dari lulusan SMA/sederajat, D3, D4, hingga S1

Persyaratan Umum yang Wajib Dipenuhi

Untuk Pelamar Guru:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun

  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan tetap

  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta

  • Tidak berkedudukan sebagai ASN, TNI, atau Polri

  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis