Bungko NewsMemasuki bulan Juni 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial secara bertahap.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bansos pangan, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.

Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap mulai dari syarat penerima, langkah pengecekan, hingga informasi nominal dan jadwal pencairan bansos pangan periode Juni 2026.

Sekilas tentang Bansos Pangan (BPNT) 2026

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang juga dikenal dengan Kartu Sembako merupakan bantuan yang diberikan pemerintah dalam bentuk saldo elektronik kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli kebutuhan pangan pokok, seperti beras, telur, daging, sayuran, dan bahan makanan lainnya di e-Warong atau pedagang sembako yang bekerja sama dengan bank penyalur.

Pada tahun 2026, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per triwulan yang disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan. Periode penyaluran BPNT tahun 2026 dibagi menjadi empat tahap: Januari–Maret, April–Juni, Juli–September, dan Oktober–Desember.

Syarat Penerima Bansos Pangan 2026

Pada tahun 2026, pemerintah menerapkan perubahan aturan terkait penerima BPNT.

Kementerian Sosial mengubah kriteria desil penerima BPNT yang semula berlaku untuk tingkat desil 1 hingga 5 menjadi hanya untuk desil 1 hingga 4. Artinya, bantuan pangan hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penjelasan desil DTSEN:

  • Desil 1: Sangat miskin

  • Desil 2: Miskin

  • Desil 3: Rentan miskin

  • Desil 4: Hampir miskin

Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial, dibagi menjadi 10 kelompok mulai dari masyarakat paling miskin hingga paling sejahtera. Semakin rendah angka desil, semakin besar peluang seseorang untuk menerima bantuan sosial.

Penerima bansos juga harus memenuhi syarat lain, seperti memiliki KTP elektronik yang valid, tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri aktif, serta terdaftar dalam DTSEN yang diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kemensos dan pemerintah daerah.

Cara Cek Bansos Pangan melalui Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Pengecekan status bansos pangan periode Juni 2026 dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web resmi Kemensos.

Berikut langkah-langkahnya:

Langkah 1 – Akses Situs Resmi

Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda.

Ketikkan alamat cekbansos.kemensos.go.id pada kolom URL.

Pastikan koneksi internet stabil agar proses pengecekan berjalan lancar.

Langkah 2 – Isi Data Wilayah dan Nama

Pada laman utama, pilih wilayah tempat tinggal sesuai dengan yang tertera pada KTP. Isi data secara berurutan mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa atau Kelurahan.

Setelah itu, masukkan nama lengkap sesuai dengan identitas pada KTP.

Langkah 3 – Masukkan NIK 16 Digit

Isi kolom 16 digit NIK sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Pastikan tidak ada kesalahan penulisan angka karena sedikit saja perbedaan dapat menyebabkan data tidak ditemukan.

Langkah 4 – Verifikasi Captcha

Masukkan kode huruf atau angka yang muncul di layar (captcha) sebagai verifikasi keamanan bahwa Anda bukan robot.

Jika huruf kode tidak terbaca, lakukan refresh untuk mendapatkan kode baru.

Langkah 5 – Klik "Cari Data"