• Tingkat pendidikan

  • Akses terhadap layanan kesehatan

  • Jumlah tanggungan keluarga

  • Pada tahun 2026, pemerintah melakukan perubahan signifikan terhadap kriteria penerima bansos:

    Artinya, kelompok masyarakat dengan desil 5 ke atas tidak lagi masuk dalam prioritas penerima PKH dan BPNT di tahun 2026.

    Dengan kata lain, semakin rendah angka desil, semakin besar peluang seseorang untuk menerima bantuan sosial.

    Penerima juga harus memenuhi syarat lain, seperti terdaftar aktif dalam DTSEN, memiliki KTP elektronik yang valid, dan tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri aktif.

    Penting untuk Dipahami

    Pencairan Bertahap dan Tidak Serentak

    Pencairan bantuan tidak berlangsung serentak di seluruh Indonesia.

    Ada penerima yang sudah mendapatkan dana lebih awal, sementara sebagian lainnya masih menunggu proses penyaluran sesuai jadwal di wilayah masing-masing. Sebagian penerima BPNT dilaporkan telah menerima saldo, sementara masih ada keluarga penerima manfaat yang menunggu pencairan.

    Percepatan Data DTSEN

    Pemerintah bersama BPS mempercepat pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari sebelumnya setiap tanggal 20 menjadi setiap tanggal 10 setiap triwulan.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa hasil pemutakhiran data tersebut menjadi acuan penyaluran bansos setiap bulannya.

    Data Bisa Berubah (Bersifat Dinamis)

    Kemensos menyebut data desil bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai pemutakhiran berkala.

    Apabila data dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui aplikasi "Cek Bansos", desa atau kelurahan setempat, atau dinas sosial.

    Waspada Penipuan

    Jangan pernah memberikan data pribadi seperti PIN ATM, OTP, atau kata sandi kepada siapapun yang mengaku petugas bansos.

    Selalu akses informasi hanya melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi "Cek Bansos".

    Kesimpulan

    Pengecekan bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 dapat dilakukan dengan cepat dan mudah hanya menggunakan NIK KTP. Masyarakat dapat memilih dua jalur resmi, yaitu melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi "Cek Bansos".

    PKH memberikan bantuan dengan besaran bervariasi mulai dari Rp225.000 hingga Rp2.700.000 per tahap tergantung kategori penerima.

    Sementara BPNT memberikan bantuan flat sebesar Rp600.000 per tahap untuk setiap KPM.

    Kedua program ini diprioritaskan untuk masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Rutinlah mengecek status penerimaan secara berkala, karena data DTSEN diperbarui setiap triwulan dan status seseorang dapat berubah sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terbaru.

    Nantikan informasi resmi hanya dari kemensos.go.id dan kanal komunikasi pemerintah lainnya.