Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kontrak PPPK yang saat ini tengah berjalan akan tetap dilanjutkan sesuai dengan kesepakatan masa kerja di masing-masing instansi.

"Ini kan kontraknya ada yang 3 tahun, ada yang 5 tahun. Yang belum habis, jalan terus. Silakan," ujar Zudan.

Durasi kontrak yang bervariasi, mulai dari dua hingga lima tahun, sangat bergantung pada kebutuhan serta kemampuan anggaran setiap daerah.

Kabar baik juga disampaikan bagi PPPK Paruh Waktu yang sempat dirumahkan.

Zudan mengungkapkan bahwa mereka masih memiliki peluang besar untuk dipanggil kembali bekerja.

Secara administrasi, status kepegawaian mereka dianggap belum berakhir selama tidak ada pengajuan pemberhentian resmi kepada BKN.

Perpanjangan Kontrak Berbasis Kinerja, Bukan Anggaran

BKN juga menegaskan arah baru dalam kebijakan perpanjangan kontrak PPPK ke depan.

Perpanjangan kontrak kerja PPPK bukan lagi berdasarkan anggaran, tetapi capaian kinerja.

"PPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja," kata Wakil Kepala BKN Suharmen.

Dengan kata lain, daerah tidak bisa lagi beralasan kekurangan anggaran tanpa lebih dulu membuktikan bahwa kinerja pegawai memang menjadi pertimbangan utama.

Tidak Ada Status ASN Baru Selain PNS dan PPPK

BKN juga meluruskan kabar yang beredar terkait kemungkinan munculnya status ASN baru di luar PNS dan PPPK.

Suharmen memastikan bahwa sistem kepegawaian nasional tetap hanya mengenal dua status, yaitu PNS dan PPPK.

Wisudo Putro Nugroho, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, menegaskan bahwa informasi tentang adanya status baru bagi PPPK adalah hoaks dan tidak benar.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut," kata Wisudo.

Kesimpulan

Langkah BKN menggelar FGD di Yogyakarta ini menjadi bukti bahwa pemerintah mendengar aspirasi di lapangan. Fokus pemerintah saat ini adalah bagaimana mengintegrasikan data lapangan dengan kebijakan pusat agar proses perpanjangan kontrak menjadi lebih sistematis dan meminimalisir kendala administratif yang sering terjadi.

Dengan landasan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan koordinasi intensif antara BKN, KemenPAN-RB, serta instansi daerah, diharapkan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi seluruh PPPK dapat segera terwujud.

Perpanjangan kontrak ke depan akan lebih transparan, berbasis kinerja, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.