Bungko News – Jeritan hati ratusan ribu tenaga honorer, dosen PPPK, hingga petugas penjaga pintu air dari berbagai daerah akhirnya pecah di gedung parlemen.
Mereka yang selama ini mengabdi dalam senyap kini harus menghadapi kenyataan pahit, terjebak dalam rendahnya penghasilan PPPK paruh waktu, keterbatasan jenjang karier, hingga belum adanya jaminan pensiun yang memadai.
Kondisi kritis ini mengemuka saat Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menerima audiensi akbar Aliansi Merah Putih dalam Hari Aspirasi Fraksi di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Pertemuan yang juga dihadiri oleh Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Suryo Hidayat, menjadi panggung pengaduan para pegawai non-ASN yang nasibnya masih menggantung.
RPP Manajemen ASN: Satu-satunya Benteng Hukum
Satu-satunya benteng hukum yang mampu menyelamatkan jutaan nasib pegawai non-ASN saat ini adalah akselerasi regulasi turunan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.
Mardani Ali Sera menegaskan bahwa RPP Manajemen ASN menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum terkait jenjang karier, jaminan hari tua, pengelolaan PPPK, dan berbagai aspek lain yang selama ini menjadi keresahan para pegawai.
"Karena itu kami berharap proses finalisasinya dapat segera diselesaikan," tegas Mardani di hadapan perwakilan Kementerian PAN-RB.
Nasib PPPK Paruh Waktu: Terombang-ambing di Antara Harapan dan Ancaman
Tahun 2026 menjadi periode yang sangat menentukan bagi tenaga honorer yang kini telah berstatus sebagai PPPK paruh waktu.
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari proses penataan tenaga non-ASN yang dirancang sebagai jembatan transisi.
Memasuki tahun 2026, ada tiga kemungkinan besar yang akan menentukan nasib PPPK paruh waktu.
Pertama, kontrak dapat diperpanjang apabila pegawai menunjukkan kinerja yang baik, instansi masih membutuhkan tenaga, dan anggaran tersedia.
Kedua, ada kemungkinan diberhentikan jika kinerja tidak memenuhi target, terjadi pelanggaran disiplin, adanya perampingan organisasi, atau kontrak berakhir tanpa perpanjangan.
Ketiga, peluang terbaik adalah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, meskipun proses ini sangat bergantung pada ketersediaan formasi dan kemampuan anggaran pemerintah.
Ancaman lain datang dari kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.
Wakil Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Kota Tasikmalaya, Asep Setiawan, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa rencana peralihan ke PPPK penuh waktu terancam gagal atau tertunda.
"Gaji kami dari pos belanja jasa jadi tidak terlalu khawatir dengan pembatasan belanja pegawai. Hanya saja pengangkatan paruh waktu menjadi penuh waktu menjadi terancam tertunda," ujarnya.
Sorotan Khusus: Penjaga Pintu Air Terlupakan
Dalam forum tersebut, sorotan tajam diarahkan pada kelompok honorer yang posisinya paling rentan, salah satunya para petugas penjaga pintu air daerah.
Meskipun sebagian besar dari mereka telah terdata dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), status kepegawaian mereka tetap mengambang tanpa kejelasan masa depan.
Padahal, legitimasi keberadaan mereka diakui mutlak melalui regulasi nomenklatur Jabatan Pelaksana Kemenpan-RB.