Bungko News – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), jadwal pencairan gaji merupakan informasi penting yang perlu diketahui.

Secara umum, terdapat dua jenis pembayaran gaji yang perlu dipahami: gaji bulanan rutin dan gaji ke-13.

Berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuannya.


1. Gaji Bulanan Rutin PNS

Jadwal Normal Pencairan

Berdasarkan ketentuan nasional, gaji PNS dan pensiunan PNS dijadwalkan cair setiap tanggal 1 setiap bulan.

Ketentuan ini menjadi standar dalam sistem penggajian ASN di seluruh Indonesia, baik di instansi pusat maupun daerah.

Penyesuaian Jika Tanggal 1 Jatuh pada Hari Libur

Apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur nasional atau akhir pekan, pencairan gaji biasanya dilakukan pada hari kerja terdekat.

Sebagai contoh, pada Januari 2026 yang tanggal 1 bertepatan dengan hari libur nasional, pencairan gaji di sejumlah daerah dilakukan pada 2 Januari 2026.

Realisasi di Lapangan

Meskipun secara aturan gaji cair setiap tanggal 1, realisasi di lapangan tidak selalu serentak di seluruh instansi.

Beberapa faktor yang dapat memengaruhi ketepatan waktu pencairan antara lain:

  • Pemutakhiran dan verifikasi data pegawai

  • Penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)

  • Validasi sistem pembayaran gaji

  • Sinkronisasi data keuangan antarunit kerja

Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan pencairan gaji, terutama di awal tahun anggaran, bukan berkaitan dengan pemotongan atau penundaan hak ASN, melainkan murni bersifat teknis dan administratif.


2. Gaji Ke-13 PNS

Selain gaji bulanan, PNS juga berhak menerima gaji ke-13 yang dibayarkan sekali dalam setahun.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai gaji ke-13 PNS tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Jadwal Pencairan