Bungko News – Skema disiplin berbasis pemotongan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan P3K Paruh Waktu resmi mulai diberlakukan pada Selasa, 2 September 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional dan diterapkan serentak di sejumlah pemerintah daerah.
Langkah ini menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu—yang kini diakui secara resmi sebagai ASN—harus diimbangi dengan standar profesionalitas yang setara dengan PPPK penuh waktu.
Dasar Hukum yang Menguatkan
Penerapan sanksi ini memiliki payung hukum yang jelas, antara lain:
-
Peraturan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025Â tentang PPPK Paruh Waktu, yang menjadi panduan utama sistem kerja paruh waktu, termasuk hak, kewajiban, dan sanksi.
-
PP Nomor 49 Tahun 2018Â tentang Manajemen PPPK, khususnya Pasal 52 ayat (1) dan (2), yang menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi menetapkan disiplin PPPK sesuai karakteristik instansi, dengan tata cara pengenaan sanksi mengacu pada ketentuan Disiplin PNS.
-
Keputusan Bupati di masing-masing daerah, seperti Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 813/BKPSDM/07/XI/2025, yang menjadi rujukan model nasional.
Rincian Sanksi Pemotongan Gaji
Pemerintah daerah menerapkan mekanisme pemotongan gaji secara proporsional.
Mengacu pada model yang telah berjalan di Pemkab Minahasa Utara untuk 554 PPPK Paruh Waktu, skemanya adalah sebagai berikut:
| Jenis Pelanggaran | Besaran Potongan per Hari |
|---|---|
| Keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya | 1% dari gaji bulanan |
| Izin tidak masuk kerja (tanpa tugas kedinasan) | 2% dari gaji bulanan |
| Alpa / Mangkir (tanpa keterangan sah) | 3% dari gaji bulanan (sanksi terberat dalam komponen harian) |
| Cuti di luar hak dan tidak mengikuti apel (Senin dan Jumat) | 1% dari gaji bulanan |
Di beberapa daerah seperti Tanggamus, aturan ini ditegaskan dalam Perbup No. 50 Tahun 2022, di mana TPP dan gaji langsung dipotong melalui bendahara OPD jika pegawai tidak mengikuti apel.
Tidak Hanya Potongan Gaji, Ada 4 Tingkat Sanksi Berjenjang
Sesuai dengan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu, sanksi diterapkan secara bertahap:
-
Tahap 1 – Teguran (Lisan atau Tertulis)
Diberikan untuk pelanggaran ringan, seperti keterlambatan pertama kali. -
Tahap 2 – Pemotongan Gaji
Dikenakan untuk pelanggaran berulang, tidak memenuhi target kerja, atau melanggar jam kerja. -
Tahap 3 – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Merupakan langkah terakhir bagi pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan wewenang atau perilaku yang merugikan instansi, serta ketidakmampuan memenuhi target kinerja. -
Tahap 4 – Sanksi Hukum
Diterapkan jika pelanggaran bersifat kriminal.