Bungko NewsPemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 akan dimulai secara bertahap pada awal Juni 2026.

Keputusan ini diambil untuk memberikan ruang fiskal sekaligus memastikan kelancaran distribusi dana menjelang tahun ajaran baru dan hari raya keagamaan.

Jadwal Pencairan Bertahap

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang seringkali cair serentak, tahun 2026 pemerintah menerapkan sistem bertahap.

Berdasarkan surat edaran yang dirilis akhir Mei 2026, berikut jadwal pencairannya:

  1. Gelombang I (2-5 Juni 2026): Khusus untuk PNS Pusat yang bertugas di Kementerian/Lembaga (K/L) serta pejabat struktural dan fungsional tertentu.

  2. Gelombang II (8-10 Juni 2026): Untuk PNS Daerah (Pemprov dan Pemkab/Pemkot) serta PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang telah memiliki masa kerja minimal 1 tahun.

  3. Gelombang III (12-15 Juni 2026): Untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, serta ASN yang bertugas di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Besaran Gaji ke-13 yang Diterima

Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN pada tahun 2026 adalah sama dengan gaji pokok ditambah tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan umum).

Besaran ini dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026.

Komponen yang diberikan meliputi:

  • Gaji pokok sesuai golongan ruang.

  • Tunjangan istri/suami dan anak (maksimal 2 anak).

  • Tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum).

  • Tunjangan pangan (beras atau setara uang).

  • Tambahan penghasilan bagi PPPK sesuai dengan ketentuan instansi masing-masing.

Catatan: Tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan daerah tidak termasuk dalam gaji ke-13. Komponen tersebut akan diberikan secara terpisah jika ada kebijakan tambahan dari instansi.

Syarat Penerima Gaji ke-13

Tidak semua ASN otomatis menerima.

Berikut kriteria yang ditetapkan pemerintah untuk pencairan Juni 2026:

  1. Status Kepegawaian Aktif: Masih terdaftar sebagai ASN (PNS atau PPPK) pada bulan Mei 2026.

  2. Tidak Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara: ASN yang sedang cuti tanpa bayaran (cuti di luar tanggungan negara) tidak menerima.

  3. Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin: ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin berat (seperti penurunan pangkat atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri) tidak mendapat hak ini.

  4. Masa Kerja Minimal 1 Tahun (khusus PPPK): Berlaku untuk melindungi pos-pos fiskal.