Bungko News – Jakarta ?€ - 8220; Kabar gembira bagi sebagian besar aparatur sipil negara (ASN) terkait pencairan gaji ke-13 yang akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
PT Taspen (Persero) telah mengumumkan penyaluran gaji ke-13 paling cepat pada tanggal tersebut.
?€ - 339;TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,?€? tulis Taspen dalam unggahan di akun Instagram resminya @taspen, Sabtu (23/5/2026).
Pencairan dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia secara otomatis tanpa perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, telah menetapkan sejumlah kategori pengecualian yang perlu dipahami setiap pegawai.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah menerapkan kebijakan selektif agar tambahan penghasilan ini tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada pegawai yang aktif serta memenuhi kewajiban administratif.
Untuk itu, simak dengan saksama kategori ASN yang dipastikan tidak akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2026 berikut ini:
Daftar Lengkap Kategori ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13
1. ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara atau Cuti Tanpa Gaji
Ini adalah salah satu kategori pengecualian yang paling utama.
ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN) atau cuti tanpa gaji dengan sebutan lainnya tidak berhak menerima gaji ke-13.
Cuti jenis ini mencakup berbagai macam, seperti cuti alasan penting, cuti di luar tanggungan negara, hingga cuti bersama keluarga ke luar negeri dalam jangka waktu tertentu.
Karena selama masa cuti ini, pegawai tidak menerima gaji bulanan dari APBN maupun APBD, maka secara otomatis hak atas gaji ke-13 juga tidak diberikan.
Kebijakan ini berlaku bagi semua ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri.
Lantas, bagaimana dengan ASN yang sedang menjalani cuti sakit? Perlu diperhatikan bahwa jika cuti sakit tersebut telah melebihi batas 6 bulan dalam satu tahun, maka status kepegawaian pegawai bersangkutan dapat dikategorikan tidak aktif bekerja, sehingga berpotensi tidak menerima gaji ke-13.
Hal ini berlaku untuk semua jenis cuti yang mengakibatkan pegawai tidak aktif bekerja dalam jangka panjang, termasuk cuti besar atau cuti panjang lainnya.
2. ASN yang Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Kategori berikutnya adalah ASN yang sedang ditugaskan (diperbantukan) di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan bahwa gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya bukan oleh instansi induk.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, yang secara tegas menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang berada dalam kondisi tersebut.
Tujuannya jelas, yaitu untuk mencegah terjadinya duplikasi pembayaran dari dua sumber anggaran yang berbeda (APBN dan lembaga penempatan).
Jika seorang ASN menerima gaji dari tempat penugasannya, maka negara tidak akan memberikan gaji ke-13 tambahan dari instansi asalnya.
3. ASN yang Sedang Diberhentikan Sementara atau Menjalani Proses Hukum
Kategori ini mencakup ASN yang tengah menjalani pemberhentian sementara karena berbagai alasan, seperti proses hukum, terlibat dalam kasus pidana, atau pelanggaran disiplin berat yang masih dalam proses penyidikan.
Menurut aturan yang berlaku, ASN yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan selama masa pemberhentian tersebut.
Dengan demikian, mereka otomatis tidak memenuhi syarat administratif untuk menerima gaji ke-13.
Kondisi ini biasanya berkaitan dengan proses hukum atau pelanggaran disiplin yang sedang berjalan.
Pegawai yang tengah menjalani proses ini kehilangan hak atas gaji ke-13, termasuk bagi PPPK yang baru diangkat dan belum genap bekerja satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026.
4. ASN yang Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Berat
ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat juga dipastikan tidak menerima gaji ke-13 tahun ini.