Bungko News – September 2026 menjadi periode penting pencairan bantuan sosial.

Ada 4 program utama yang dipastikan masih aktif dan cair bulan ini menggunakan basis data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) pengganti DTKS.

Pemerintah memastikan beberapa bantuan sosial tetap berlanjut di 2026, antara lain PKH, BPNT, PBI JKN, PIP, Bantuan Beras 10 Kg dan Bansos Atensi.

Untuk September, yang masuk tahap pencairan akhir adalah PIP, PKH, dan BPNT.

Berikut rangkuman lengkapnya:

1. Program Keluarga Harapan (PKH) - Tahap 3

PKH adalah bantuan bersyarat bagi keluarga miskin, meliputi ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Jadwal September 2026:
Penyaluran PKH dibagi menjadi empat tahap dalam setahun:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret 
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

September adalah bulan terakhir Tahap 3.

Jika di bulan Juli-Agustus belum cair di wilayahmu, maka akan dicairkan di September.

Penyaluran ditargetkan mulai berjalan pada 20 Juli 2026 untuk Tahap 3 dan berlanjut bertahap sampai September.

Besaran PKH 2026:

  • Ibu hamil / nifas: Rp750.000 / tahap
  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 / tahap
  • SD: Rp225.000 / tahap
  • SMP: Rp375.000 / tahap
  • SMA: Rp500.000 / tahap
  • Lansia 70+ / Disabilitas berat: Rp600.000 / tahap

Nominal ini sesuai tabel resmi: PKH Rp225.000 – Rp750.000 / tahap per 3 bulan.

Disalurkan melalui KKS Bank Himbara BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Target penerima: Fokus keluarga desil bawah 1–4.

Desil 1–4 adalah prioritas utama penerima PKH dan BPNT.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Sembako - Tahap 3

BPNT disalurkan melalui KKS dan digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-warong resmi.

Jadwal September 2026:
Sama dengan PKH, Tahap 3 berlangsung pada Juli hingga September 2026 sehingga September termasuk dalam periode penyaluran tahap tersebut.

Besaran:
Rp200.000 per bulan.

Karena disalurkan per 3 bulan, KPM akan menerima Rp600.000 sekaligus di KKS pada Tahap 3.

3. PBI JKN - BPJS Kesehatan Gratis