Aturan baru ini menyeragamkan Batas Usia Pensiun bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
Seperti halnya PNS, PPPK yang menduduki jabatan manajerial memiliki batas usia hingga 60 tahun, sedangkan PPPK pada jabatan non-manajerial seperti pelaksana dan pengawas ditetapkan pada usia 58 tahun.
Ketentuan ini berlaku bagi ASN berstatus PNS maupun PPPK yang menduduki posisi tersebut.
Hak Pensiun bagi PNS Golongan I, II, III, IV
Meskipun sistem pensiun kini bergeser ke basis jabatan, PNS dari golongan I hingga IV yang telah mencapai batas usia pensiun sesuai jabatannya tetap mendapatkan jaminan kesejahteraan setelah purna tugas.
Pasal 22 UU ASN mengatur bahwa mereka yang dihentikan bekerja karena mencapai BUP akan menerima dua bentuk jaminan utama, yaitu jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagai bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan di hari tua, hak, juga penghargaan atas pengabdian terhadap negara.
Kedua jaminan ini diberikan dalam program jaminan sosial berdasarkan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme dan besaran jaminan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kesimpulan
Reformasi sistem pensiun melalui UU ASN yang mulai diterapkan penuh pada 2026 ini telah membawa perubahan fundamental dalam penentuan batas usia pensiun bagi PNS.
Sistem yang tadinya berdasarkan golongan (I, II, III, IV) kini sepenuhnya berganti menjadi sistem yang berbasis jenis dan jenjang jabatan.
Hal ini memberikan kepastian bagi PNS yang menduduki posisi pimpinan tinggi strategis untuk mengabdi hingga usia 60 tahun, sementara bagi pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana, batas usianya adalah 58 tahun.
Lebih dari itu, jabatan fungsional tertentu seperti profesor, peneliti ahli utama, dan perekayasa ahli utama dapat terus berkarya hingga usia 70 tahun sesuai dengan regulasi sektoral yang berlaku.
Dengan sistem yang lebih terstruktur ini, setiap PNS diharapkan dapat memetakan masa depannya dengan lebih baik.