Penjelasannya sederhana: Nominal pasti yang diterima tergantung pada masa kerja (MK) terakhir saat masih aktif sebagai PNS .

Taspen menghitung besaran ini secara otomatis berdasarkan data terakhir yang dikirim oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Fakta Tambahan: Tidak Ada Kenaikan di Tahun 2026

Seperti yang telah diklarifikasi oleh Taspen, kabar yang beredar tentang adanya kenaikan 10-12 persen atau pencairan rapel (tunggakan) khusus untuk tahun 2026 adalah hoaks .

Gaji yang diterima pensiunan pada Januari 2026 hingga Desember 2026 dipastikan masih sama dengan nominal yang diterima pada tahun 2025, karena belum ada Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan pensiun .

Komponen Tambahan (Tunjangan)

Jangan khawatir jika nominal di atas terlihat lebih kecil dari gaji aktif dulu.

Pensiunan PNS tetap mendapatkan tunjangan melekat yang menempel pada pensiun, antara lain:

  1. Tunjangan Keluarga: 5% untuk istri/suami.

  2. Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal 3 anak atau 6%).

  3. Tunjangan Pangan: Biasanya diberikan dalam bentuk beras atau uang kompensasi beras .

Dengan tambahan ini, total pendapatan pensiunan Golongan IV bisa menembus di atas Rp6 juta per bulan jika ditambah tunjangan keluarga dan anak maksimal.

Kesimpulan

Bagi pensiunan PNS Golongan III dan IV, Anda dapat memeriksa slip gaji Taspen atau aplikasi Taspen untuk melihat nominal pasti sesuai masa kerja pribadi.

Pastikan untuk selalu mengabaikan informasi yang tidak berasal dari situs resmi taspen.co.id atau akun media sosial resmi Taspen.