Bungko News – Wacana strategis mengalihkan beban anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari APBD ke APBN kembali mencuat di tengah polemik kesejahteraan tenaga honorer dan guru P3K di Indonesia.

Para pegiat advokasi ASN menilai momentum penyusunan anggaran pasca pensiunnya ribuan PNS harus dimanfaatkan untuk membiayai gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).

Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto menyampaikan bahwa hingga saat ini para aparatur sipil negara (ASN) yang pensiun didominasi dari kalangan PNS.

"Gaji PNS bersumber dari APBN. Dengan banyaknya ASN PNS yang pensiun, maka anggaran APBN menjadi ada, untuk secara bertahap pula menyejahterakan ASN PPPK dengan mengakomodasi gajinya bersumber APBN," kata Herlambang kepada JPNN, Senin (25/5/2026).

Dengan skema tersebut, gaji PPPK yang selama ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Herlambang menambahkan, pemerintah daerah juga perlu segera menuntaskan peningkatan status honorer menjadi ASN meski terbatas kemampuan fiskal daerah, terutama yang telah melebihi batas belanja pegawai 30 persen.

Sementara itu, gagasan senada juga disuarakan oleh Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri menyatakan pihaknya akan mengusulkan secara resmi melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) agar gaji PPPK dan P3K PW diambil alih oleh pusat.

"Dengan demikian, gaji PPPK tidak lagi dibayar daerah melalui APBD, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," tegas Lalu Alwan di Mataram, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan usulan ini muncul akibat keterbatasan APBD menyusul pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) yang signifikan serta tingginya porsi belanja pegawai di daerah yang masih di angka 40 persen dari APBD, melebihi ambang batas ideal 30 persen.

Namun, di tingkat bawah, realitas di lapangan justru sangat timpang.

Berdasarkan laporan yang dihimpun oleh sejumlah media, banyak guru PPPK paruh waktu di daerah masih menerima gaji di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

Di Garut, misalnya, gaji P3K paruh waktu hanya berkisar Rp1 juta per bulan, tidak mengikuti UMP karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah.