Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji pokok hingga tunjangan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2026. Seluruh ketentuan ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku sejak Januari 2024 dan hingga kini belum ada regulasi baru yang menggantikannya.
Aturan yang Berlaku: PP Nomor 8 Tahun 2024
Hingga tahun 2026, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah baru yang mengatur mengenai kenaikan gaji tambahan untuk para pensiunan PNS.
PT Taspen (Persero) sebagai lembaga resmi pengelola pensiun menegaskan bahwa besaran gaji yang disalurkan masih mengacu pada aturan terakhir yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.
Melalui beleid tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.Regulasi ini menjadi dasar resmi pembayaran pensiun oleh PT Taspen hingga pertengahan tahun 2026, tanpa tambahan kenaikan baru.
Rincian Gaji Pokok Pensiun PNS Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pensiun pokok PNS ditentukan oleh golongan terakhir serta masa kerja saat masih aktif bertugas.
Semakin tinggi golongan, semakin besar pula pensiun pokok yang diterima setiap bulan.
Berikut rincian lengkap gaji pokok pensiunan PNS 2026 untuk Golongan I hingga IV:
Golongan I (Juru)
Sub GolonganKisaran Pensiun Pokok per BulanIaRp1.748.100 – Rp1.962.200IbRp1.748.100 – Rp2.077.300IcRp1.748.100 – Rp2.165.200IdRp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur)
Sub GolonganKisaran Pensiun Pokok per BulanIIaRp1.748.100 – Rp2.833.900IIbRp1.748.100 – Rp2.953.800IIcRp1.748.100 – Rp3.078.700IIdRp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (Penata)
Sub GolonganKisaran Pensiun Pokok per BulanIIIaRp1.748.100 – Rp3.558.800IIIbRp1.748.100 – Rp3.709.200IIIcRp1.748.100 – Rp3.866.100IIIdRp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina)
Sub GolonganKisaran Pensiun Pokok per BulanIVaRp1.748.100 – Rp4.200.000IVbRp1.748.100 – Rp4.377.800IVcRp1.748.100 – Rp4.562.900IVdRp1.748.100 – Rp4.755.900IVeRp1.748.100 – Rp4.957.100
Ringkasan: Rentang terendah pensiun pokok dimulai dari Rp1.748.100 untuk Golongan Ia, sedangkan tertinggi mencapai Rp4.957.100 untuk Golongan IVe.
Tunjangan Pensiunan PNS 2026
Pensiun pokok merupakan pembayaran dasar.
Dalam praktiknya, penerima pensiun biasanya memperoleh tambahan berupa tunjangan yang membuat total penghasilan bulanan bisa lebih besar.
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan bagi pensiunan yang masih memiliki tanggungan keluarga, terdiri dari:
-
Suami/Istri: 10% dari pensiun pokok
-
Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak atau 4%)
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan setara dengan nilai 10 kilogram beras per bulan dan dicairkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras di pasaran.