Bungko NewsJakarta – Dalam beberapa pekan terakhir, media sosial dan platform berbagi video ramai dengan kabar yang menggembirakan sekaligus mencemaskan bagi para purnabakti.

Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk wacana pencairan rapelan (tunggakan) untuk tahun 2026, menjadi topik hangat yang viral di kalangan pensiunan.

Namun, di balik euforia tersebut, PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya angkat bicara.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks .


Klarifikasi Resmi Taspen: Belum Ada Regulasi

Menanggapi maraknya unggahan yang mengklaim adanya kenaikan 12 persen hingga pencairan dana rapel, Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi terbaru .

"Dasar hukum penetapan gaji pensiun masih mengacu pada peraturan yang sama dan belum terdapat pembaruan dari pemerintah. Belum ada keputusan resmi terkait pembayaran rapel atau penyesuaian angka baru," jelas Henra dalam keterangan resminya di akhir April 2026 .

Klarifikasi serupa juga disampaikan Taspen melalui akun media sosial resmi @taspen.

Dalam unggahan tersebut, Taspen menyebut bahwa video yang viral mencatut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kenaikan 12 persen adalah hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan (AI) atau deepfake .

"Lagi rame nih, katanya ada rapelan gaji dari Taspen... tapi ternyata setelah dicek, info ini hoax," tulis Taspen dalam akun Instagramnya pada 14 April 2026 .


Aturan yang Masih Berlaku: PP Nomor 8 Tahun 2024

Lantas, berapa sebenarnya gaji yang diterima pensiunan PNS di tahun 2026? Taspen memastikan bahwa besaran pensiun pokok saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 .

Regulasi ini merupakan penyesuaian terakhir yang ditetapkan pemerintah, di mana pensiunan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 .

Artinya, tidak ada kenaikan persentase baru di tahun 2026.

Berikut adalah rincian lengkap gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan sesuai PP No. 8 Tahun 2024 yang berlaku saat ini:

Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026

(Sumber: PP No. 8 Tahun 2024 & Taspen) 

GolonganRuangGaji Pokok (Rp)I (Juru)Ia - Id1.748.100 - 2.256.700II (Pengatur)IIa - IId1.748.100 - 3.208.800III (Penata)IIIa - IIId1.748.100 - 4.029.600IV (Pembina)IVa - IVe1.748.100 - 4.957.100