Komponen dan Besaran Gaji

Besaran gaji ke-13 diberikan sebesar 100% dari penghasilan per bulan yang diterima pada bulan Mei 2026.

Nominal ini tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai komponen tunjangan.

Melansir lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah rincian komponen yang dihitung dalam gaji ke-13:

Nominal yang diterima setiap individu bervariasi berdasarkan pangkat, golongan, dan kelas jabatannya.

Untuk gambaran, pimpinan tertinggi lembaga non-struktural dapat menerima hingga Rp 31.474.800, sementara pejabat struktural Eselon IV menerima sekitar Rp 10.612.900.

Latar Belakang Kebijakan dan Harapan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 ini merupakan implementasi dari PP Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai wujud penghargaan atas pengabdian aparatur negara serta dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga daya beli masyarakat.

Dengan adanya pencairan ini, diharapkan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru dan perayaan hari raya dapat terpenuhi, sehingga ASN dapat menjalankan tugasnya dengan lebih fokus dan sejahtera.