Bungko News – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan alokasi dana tahunan ini siap ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap mulai Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pencairan gaji ke-13 sebagai stimulus ekonomi sekaligus membantu kebutuhan pendidikan jelang tahun ajaran baru.
Siapa saja yang menerima? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, penerima meliputi: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
?Ÿ?? Komponen Gaji Ke-13 & Keistimewaannya
Secara umum, komponen penyusun gaji ke-13 (bersumber APBN) meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Untuk instansi daerah (APBD), komponen ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Keistimewaan tahun ini: Gaji ke-13 dan THR tetap dikenakan pajak penghasilan ?€ - 8221; tetapi pajaknya ditanggung pemerintah! Artinya Anda menerima dana dalam keadaan utuh. Ini diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.
?Ÿ - 8220;Š Rincian Lengkap Gaji Ke-13 PPPK Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja
Bagi PPPK, besaran gaji ke-13 dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir dan akumulasi masa kerja.
Berikut tabel lengkap nominal gaji ke-13 untuk PPPK (pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi) berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:
| Jenjang Pendidikan | Masa Kerja ?‰ - 10 tahun | Masa Kerja 10-20 tahun | Masa Kerja > 20 tahun |
|---|---|---|---|
| SD / SMP / sederajat | Rp4.285.200 | Rp4.639.300 | Rp5.052.600 |
| SMA / D1 / sederajat | Rp4.907.700 | Rp5.347.400 | Rp5.861.500 |
| D2 / D3 / sederajat | Rp5.488.500 | Rp5.966.100 | Rp6.524.200 |
| D4 / S1 / sederajat | Rp6.591.000 | Rp7.160.500 | Rp7.825.800 |
| S2 / S3 / sederajat | Rp7.764.100 | Rp8.357.500 | Rp9.050.500 |
Rentang nominal berdasarkan jenjang pendidikan (ringkasan):
-
Lulusan SD ?€ - 8220; SMP: Rp4 - 2 juta ?€ - 8220; Rp5 - 0 juta
-
Lulusan SMA ?€ - 8220; D1: Rp4 - 9 juta ?€ - 8220; Rp5 - 8 juta
-
Lulusan D2 - 8364;“ D3: Rp5 - 4 juta ?€ - 8220; Rp6 - 5 juta
-
Lulusan S2 - 8364;“ S3: Rp7 - 7 juta ?€ - 8220; Rp9 - 0 juta
?š - 8482;? Skema Khusus: PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Pemerintah menerapkan aturan proporsional bagi PPPK yang belum genap bekerja selama satu tahun: