Bungko News – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan alokasi dana tahunan ini siap ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap mulai Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pencairan gaji ke-13 sebagai stimulus ekonomi sekaligus membantu kebutuhan pendidikan jelang tahun ajaran baru.

Siapa saja yang menerima? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, penerima meliputi: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.


?Ÿ?? Komponen Gaji Ke-13 & Keistimewaannya

Secara umum, komponen penyusun gaji ke-13 (bersumber APBN) meliputi:

Untuk instansi daerah (APBD), komponen ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Keistimewaan tahun ini: Gaji ke-13 dan THR tetap dikenakan pajak penghasilan ?€ - 8221; tetapi pajaknya ditanggung pemerintah! Artinya Anda menerima dana dalam keadaan utuh. Ini diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.


?Ÿ - 8220;Š Rincian Lengkap Gaji Ke-13 PPPK Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja

Bagi PPPK, besaran gaji ke-13 dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir dan akumulasi masa kerja.

Berikut tabel lengkap nominal gaji ke-13 untuk PPPK (pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi) berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:

Jenjang Pendidikan Masa Kerja ?‰ - 10 tahun Masa Kerja 10-20 tahun Masa Kerja > 20 tahun
SD / SMP / sederajat Rp4.285.200 Rp4.639.300 Rp5.052.600
SMA / D1 / sederajat Rp4.907.700 Rp5.347.400 Rp5.861.500
D2 / D3 / sederajat Rp5.488.500 Rp5.966.100 Rp6.524.200
D4 / S1 / sederajat Rp6.591.000 Rp7.160.500 Rp7.825.800
S2 / S3 / sederajat Rp7.764.100 Rp8.357.500 Rp9.050.500

Rentang nominal berdasarkan jenjang pendidikan (ringkasan):

  • Lulusan SD ?€ - 8220; SMP: Rp4 - 2 juta ?€ - 8220; Rp5 - 0 juta

  • Lulusan SMA ?€ - 8220; D1: Rp4 - 9 juta ?€ - 8220; Rp5 - 8 juta

  • Lulusan D2 - 8364;“ D3: Rp5 - 4 juta ?€ - 8220; Rp6 - 5 juta

  • Lulusan D4 / S1: Rp6 - 5 juta ?€ - 8220; Rp7 - 8 juta

  • Lulusan S2 - 8364;“ S3: Rp7 - 7 juta ?€ - 8220; Rp9 - 0 juta


?š - 8482;? Skema Khusus: PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Pemerintah menerapkan aturan proporsional bagi PPPK yang belum genap bekerja selama satu tahun:

  • Masa kerja ?‰ - 1 tahun: Menerima gaji ke-13 secara penuh (sesuai tabel di atas)

  • Masa kerja 1 - 8364;“ - 12 bulan: Nominal dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani

  • Masa kerja < 1 bulan sebelum 1 Juni 2026: Tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini