Bungko NewsKabar baik datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Pemerintah bersama PT Taspen (Persero) telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kepastian ini menjadi angin segar, terutama bagi para pensiunan, PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri yang menantikan tambahan penghasilan untuk menyambut tahun ajaran baru dan Idul Fitri.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menyatakan bahwa penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Para penerima manfaat tidak perlu repot mengajukan permohonan atau melakukan autentikasi ulang karena dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Daftar ASN yang Dipastikan Tidak Menerima

Meskipun membawa kabar gembira bagi mayoritas ASN, pemerintah juga menetapkan sejumlah kategori yang dikecualikan berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Berdasarkan beleid tersebut, berikut adalah kelompok Aparatur Sipil Negara (PNS, TNI, dan Polri) yang tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini:

  • Pegawai yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
    Kategori ini mencakup ASN yang mengambil cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara untuk keperluan pribadi. Karena status kepegawaiannya tidak aktif secara administratif dan tidak menerima gaji rutin dari negara, mereka otomatis tidak mendapatkan hak gaji ke-13.

  • Pegawai yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
    Termasuk dalam kategori ini adalah ASN yang sedang diperbantukan (ditarik) atau ditugaskan di lembaga non-pemerintah, organisasi internasional, atau instansi di luar pemerintah. Pengecualian berlaku jika gaji mereka selama penugasan dibayarkan sepenuhnya oleh instansi atau lembaga tempat mereka bertugas, bukan berasal dari DIPA instansi induk.

Pemerintah menegaskan bahwa pengecualian ini bersifat mutlak untuk menjaga akurasi data penerima dan memastikan dana APBN tepat sasaran.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 3 merinci bahwa penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan dan penerima pensiun, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Bagi para pensiunan, kabar ini juga menjadi perhatian khusus.

PT Taspen memastikan bahwa pencairan untuk pensiunan akan berlangsung serentak tanpa potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan, karena pajak telah ditanggung oleh pemerintah.