Bungko News – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan kepastian pencairan gaji pensiunan PNS untuk bulan Juli 2026.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pensiunan pada periode ini.
Pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pokok pensiunan PNS untuk tahun anggaran 2026.
PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun juga telah memberikan pernyataan resmi melalui akun media sosialnya bahwa kabar mengenai rapelan gaji atau kenaikan gaji pensiunan di Juli 2026 adalah TIDAK BENAR.
"Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan atau rapel gaji maupun tunjangan pensiun," tulis admin Taspen dalam penjelasannya.
Dengan demikian, besaran gaji pensiun yang diterima pada Juli 2026 dipastikan sama dengan pembayaran pada bulan-bulan sebelumnya.
Dasar Hukum Pembayaran Gaji Pensiunan
Besaran gaji pensiunan PNS yang dibayarkan pada Juli 2026 masih menggunakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
-
Regulasi ini merupakan aturan penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda/duda pensiunan yang telah menaikkan pensiun pokok rata-rata sebesar 12 persen dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
-
Besaran nominal yang diterima para pensiunan sangat bergantung pada golongan terakhir saat menjabat, masa kerja, serta tunjangan yang melekat.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (PP 8/2024)
Berikut adalah kisaran gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku saat ini sesuai golongannya:
Kisaran Umum Berdasarkan Golongan besar:
-
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Rincian Spesifik per Sub-Golongan:
-
Golongan I
-
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
-
Golongan II
-
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
-
Golongan III
-
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
-
Golongan IV
-
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-