Bungko NewsKabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, hingga para pensiunan.

Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 resmi dicairkan pada bulan Juni.

Pencairan ini dimulai paling cepat pada tanggal 2 Juni 2026, memberikan kepastian bagi jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Khusus bagi para pensiunan yang manfaat pensiunnya dikelola oleh PT TASPEN (Persero), penyaluran mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026. TASPEN memastikan pembayaran dilakukan secara bertahap melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Francis, melaporkan bahwa pada hari pertama penyaluran, sebanyak 99 persen peserta pensiunan ASN telah menerima gaji ke-13 mereka. Total nilai penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 mencapai Rp10 - 83 triliun untuk 3 - 25 juta peserta pensiunan, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp10 - 43 triliun untuk 3 - 16 juta peserta.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi berbagai kelompok aparatur negara dan penerima manfaat lainnya, yaitu:

Meskipun demikian, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13.

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kategori yang dikecualikan, yaitu:

  1. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara

  2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Besaran Gaji ke-13 untuk Pimpinan dan Pejabat Negara

Berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk para pimpinan lembaga, pejabat eselon, serta pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan.

Besaran ini mengacu pada lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.

a. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800