Golongan III umumnya diisi oleh pegawai dengan jabatan fungsional atau struktural menengah:

4. Golongan IV (Pembina)

Golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam struktur kepegawaian sipil, biasanya diisi oleh pejabat eselon tinggi:

Catatan: Angka di atas merupakan gaji pokok pensiun. Nominal yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda sesuai masa kerja, pangkat terakhir, dan komponen tunjangan yang melekat.

Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026

Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Komponen tersebut meliputi: pensiun pokok, tunjangan keluarga (suami/istri 10% dan anak 2%), tunjangan pangan (setara 10 kg beras), serta tambahan penghasilan.

Berikut estimasi besaran gaji ke-13 pensiunan PNS per golongan:

Golongan Estimasi Nominal
Golongan I (Juru) Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur) Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (Penata) Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina) Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Sumber: Mengacu pada standar pensiun pokok terbaru PP Nomor 8 Tahun 2024

Pemerintah juga memberikan tambahan kabar baik bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun.

Pajak penghasilan yang mungkin timbul telah ditanggung oleh pemerintah sehingga dana yang diterima pensiunan akan masuk secara utuh ke rekening masing-masing.

Mekanisme Pencairan dan Cara Cek Penerimaan

Bagi para pensiunan yang telah melakukan autentikasi (absensi) bulan Juni, dana gaji ke-13 akan otomatis masuk ke rekening melalui mitra bayar TASPEN.

Penerima tidak perlu melakukan autentikasi ulang maupun mengajukan permohonan tambahan.

Namun, bagi pensiunan yang belum melakukan autentikasi rutin pada awal Juni, disarankan segera melakukannya melalui aplikasi Andal by Taspen agar proses transfer gaji pokok dan gaji ke-13 berjalan lancar.