• Pejabat negara

  • Pensiunan PNS dan penerima pensiun

  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

  • Yang Tidak Berhak:
    Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, dua kategori utama yang tidak menerima gaji ke-13 adalah:

    1. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN) atau istilah lain yang setara.

    2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

    Selain itu, jika seorang PNS pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan melalui Taspen.

    Komponen dan Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS

    Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

    Komponen tersebut meliputi:

    • Pensiun pokok

    • Tunjangan keluarga

    • Tunjangan pangan

    • Tambahan penghasilan lainnya

    Berikut rincian lengkap estimasi besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 per golongan sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:

    Golongan Rentang Nominal Gaji Ke-13
    Golongan I (Juru) Rp1.748.100 – Rp2.256.700
    Golongan II (Pengatur) Rp1.748.100 – Rp3.208.800
    Golongan III (Penata) Rp1.748.100 – Rp4.029.600
    Golongan IV (Pembina) Rp1.748.100 – Rp4.957.100

    Catatan: Angka di atas merupakan gaji pokok pensiun. Nominal yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda sesuai masa kerja, pangkat terakhir, dan komponen tunjangan yang melekat. Golongan tertinggi (IVe) dapat menerima hingga Rp5.237.500.

    Poin Penting yang Perlu Diperhatikan

    Pemerintah melalui Taspen juga memberikan kabar baik terkait gaji ke-13 tahun 2026 ini:

    • Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun.

    • Pajak penghasilan yang mungkin timbul telah ditanggung oleh pemerintah sehingga dana yang diterima pensiunan akan masuk secara utuh ke rekening masing-masing.

    • Apabila penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

    • Bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun janda/duda.