Mekanisme Transfer: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan penyaluran dana dilakukan melalui metode transfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Uang akan langsung mendarat di rekening tanpa perlu melalui proses antre atau prosedur rumit. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Komponen Gaji Ke-13: Besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK terdiri atas beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Konfirmasi Menkeu Purbaya: Isu Pemangkasan Gaji Ke-13 adalah Hoaks!
Mengingat maraknya informasi tak bertanggung jawab, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memberikan konfirmasi penting: isu tentang pemangkasan gaji ke-13 bagi PPPK adalah informasi tidak benar alias hoaks.
Beliau menegaskan bahwa proses pencairan dana tersebut tetap berjalan pada awal Juni 2026.
Cara Cek Pencairan Gaji Ke-13 PPPK
PPPK dapat melakukan pengecekan dengan langkah-langkah berikut:
-
Cek Rekening Secara Berkala: Pantau mutasi rekening melalui mobile banking atau ATM.
-
Hubungi Bendahara Instansi: Pastikan data kepegawaian sudah sesuai dan tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan.
-
Cek Melalui Aplikasi Andal by Taspen: Bagi yang terdaftar, dapat menggunakan aplikasi resmi Taspen.
Kesimpulan
PPPK yang masuk dalam kategori penerima dapat menyambut baik kabar ini.
Namun, bagi mereka yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, ditugaskan di luar instansi pemerintah, atau memiliki masa kerja kurang dari satu bulan per 1 Juni 2026, harus "gigit jari" karena tidak akan menerima transfer gaji ke-13 tahun ini.
Pemerintah mengimbau seluruh ASN dan PPPK untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan serta tidak mudah percaya pada isu hoaks yang beredar.
Semoga kebijakan ini dapat dipahami demi kepentingan bersama dan tepat sasaran.