Bungko News – Program Bantuan Sosial (Bansos) Sembako, yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tetap menjadi salah satu pilar utama pemerintah dalam menekan angka kemiskinan dan stunting di Indonesia.
Memasuki tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melakukan penyesuaian data penerima serta mekanisme penyaluran agar tepat sasaran.
Bagi Anda yang merasa berhak menerima bantuan, penting untuk memahami kriteria desil terbaru serta langkah-langkah mencairkan bantuan di tahun 2026.
Berikut ulasan lengkapnya.
1. Apa Itu Bansos Sembako 2026?
Bansos Sembako adalah bantuan pangan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk uang tunai atau non-tunai yang digunakan khusus untuk membeli bahan pokok.
Di tahun 2026, nilai bantuan yang diberikan masih berada di kisaran Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 per triwulan (setiap 3 bulan sekali) per KPM.
Bantuan ini bertujuan untuk memastikan keluarga prasejahtera memiliki akses terhadap makanan bergizi seperti beras, telur, ayam, sayuran, dan protein lainnya.
2. Kriteria Desil Penerima Bansos Sembako 2026
Sistem Desil digunakan oleh pemerintah untuk mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Berbasis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh BPS dan Kemensos, berikut adalah kriteria desil yang berhak menerima Bansos Sembako di tahun 2026:
A. Desil 1 (Sangat Miskin)
-
Prioritas Utama. Keluarga yang masuk dalam kategori ini adalah yang paling membutuhkan.
-
Ciri-ciri: Kepala keluarga tidak bekerja, tidak memiliki aset, tempat tinggal tidak layak, dan sering kekurangan pangan.
-
Status: PASTI DITERIMAÂ (asalkan terdaftar di DTKS).
B. Desil 2 (Miskin)
-
Prioritas Kedua. Keluarga dengan pendapatan sangat rendah namun masih memiliki sedikit daya beli.
-
Ciri-ciri: Pendapatan di bawah UMR, memiliki tanggungan anak banyak, dan kesulitan biaya pendidikan/kesehatan.
-
Status: PRIORITAS TINGGIÂ untuk menerima bantuan.
C. Desil 3 (Hampir Miskin)
-
Prioritas Ketiga. Keluarga yang berada di ambang kemiskinan.
-
Ciri-ciri: Pendapatan pas-pasan, namun tidak memiliki tabungan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan 3 bulan ke depan.
-
Status: BERHAKÂ menerima, namun terkadang dilakukan verifikasi ulang di lapangan.
D. Desil 4 ke Atas
-
TIDAK BERHAK. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa masyarakat dengan desil 4 hingga 10 tidak akan masuk dalam daftar penerima Bansos Sembako, kecuali ada kondisi khusus seperti difabel berat atau lansia terlantar yang terverifikasi.
3. Cara Cek Penerima Bansos Sembako 2026 (Update Terbaru)
Sebelum mencairkan, pastikan Anda terdaftar sebagai penerima.
Berikut cara ceknya:
-
Via Website Resmi (Cek Bansos)
-
Buka situs:Â cekbansos.kemensos.go.id.
-
Masukkan Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
-
Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP.
-
Klik Cari Data. Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar atau tidak, termasuk peringkat desil Anda.
-
-
Via Aplikasi Cek Bansos (HP Android)
-
Download aplikasi Cek Bansos di Play Store.
-
Registrasi dengan NIK dan KK.
-
Lakukan verifikasi wajah (foto selfie).
-
Setelah masuk, klik menu Cek Bansos untuk melihat status terkini.
-