Bungko News – Kabar gembira bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.

Pemkot Mataram memastikan gaji ke-13 bagi 3.046 PPPK paruh waktu akan segera dicairkan pada akhir pekan ini, setelah melalui berbagai tahapan administrasi.

Proses Pencairan

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga, mengungkapkan bahwa saat ini tahapan pencairan gaji ke-13 PPPK paruh waktu sedang dalam proses pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Setelah proses pengajuan dari OPD tuntas, gaji ke-13 akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing pegawai.

"Target kami, semoga akhir pekan ini gaji ke-13 PPPK PW bisa diterima," ujar Ramayoga di Mataram, Rabu (29/7).

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, juga telah memastikan bahwa anggaran gaji ke-13 telah disiapkan.

Pencairan dilakukan setelah proses monitoring dan evaluasi kinerja dari seluruh OPD rampung sebagai bagian dari proses administrasi.

Besaran Gaji Ke-13

Besaran gaji ke-13 PPPK paruh waktu mengacu pada tanggal mulai tugas (TMT) yakni per tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan bulan Juni 2026.

Perhitungan dilakukan sesuai dengan ketentuan rumus yang telah ditetapkan, yaitu 8/12 dikalikan besaran gaji bulanan.

"Dengan rumus yang sudah ditetapkan itu, PPPK PW akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp1 juta," kata Ramayoga.

Namun, nominal ini bersifat rata-rata.

Ramayoga menambahkan bahwa ada juga PPPK paruh waktu di beberapa OPD teknis dengan gaji bulanan sebesar Rp1 - 8 juta, sehingga gaji ke-13 yang akan didapatkan lebih besar dari Rp1 juta.

Sebelumnya, pemerintah memperkirakan besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK paruh waktu tidak jauh berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 yang telah dibayarkan sebelumnya, yakni sekitar Rp600 ribu per orang.

Namun dengan rumus perhitungan yang diterapkan, rata-rata penerimaan menjadi lebih tinggi, yaitu Rp1 juta.

Total Anggaran

Pemerintah Kota Mataram harus menyiapkan anggaran sekitar Rp3 miliar lebih untuk membayar gaji ke-13 kepada 3.046 PPPK paruh waktu.