Bungko NewsKabar gembira menyambut para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia di pertengahan tahun 2026.

PT Taspen (Persero) secara resmi memastikan bahwa gaji ke-13 bagi seluruh pensiunan ASN mulai dicairkan pada Selasa, 2 Juni 2026, tepat diawal bulan.

Direktur Operasional TASPEN, Tribuna Phitera Djaja, menyampaikan bahwa penyaluran gaji ke-13 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan dilakukan bersamaan dengan penyaluran gaji pensiun bulan Juni, sehingga para pensiunan dapat langsung menerima kedua haknya pada hari yang sama.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menambahkan bahwa pembayaran dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.

Proses pencairan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut secara tegas menyatakan bahwa “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.” 

TASPEN akan menyalurkan dana tersebut melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk perbankan dan Kantor Pos.

Jumlah penerima secara nasional mencapai 3.250.988 pensiunan.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Dasar perhitungan gaji pensiunan PNS hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran pensiun pokok bervariasi tergantung golongan dan masa kerja.

Berikut adalah rincian lengkap gaji pokok pensiunan PNS tahun 2026 untuk setiap golongan.

Besaran ini belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan berbagai komponen tambahan lainnya.

1. Golongan I (Juru)

Golongan I terdiri dari empat tingkat dengan rentang gaji pensiun sebagai berikut:

  • Ia : Rp1.748.100 – Rp1.962.200

  • Ib : Rp1.748.100 – Rp2.077.300

  • Ic : Rp1.748.100 – Rp2.165.200

  • Id : Rp1.748.100 – Rp2.256.700

2. Golongan II (Pengatur)

Golongan II mencakup pegawai dengan jabatan yang sedikit lebih tinggi:

  • IIa : Rp1.748.100 – Rp2.833.900

  • IIb : Rp1.748.100 – Rp2.953.800

  • IIc : Rp1.748.100 – Rp3.078.700

  • IId : Rp1.748.100 – Rp3.208.800

3. Golongan III (Penata)