Golongan IV:

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga mencakup sejumlah komponen penghasilan lainnya. Untuk ASN, komponennya meliputi gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok serta tunjangan anak sebesar 2% per anak dengan batas maksimal dua anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi instansi yang menerapkannya.

Untuk ASN di daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponennya serupa dengan tambahan penghasilan yang besarnya paling banyak setara dengan tambahan penghasilan satu bulan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk para pensiunan, komponen gaji ke-13 terdiri atas pensiun pokok serta tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).

Ketentuan Penting dalam Pencairan Gaji ke-13

Terdapat beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh seluruh penerima manfaat:

  1. Perhitungan Berdasarkan Mei 2026: Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

  2. Tidak Ada Potongan Iuran: Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Pengecualian hanya untuk pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.

  3. Satu Kali untuk Pemilik Multi-Status: Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

  4. Khusus Penerima Ganda: Bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, gaji ke-13 dibayarkan untuk kedua hak yang dimiliki.

  5. Pensiunan Baru: Bagi ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Pencairan di Daerah

Pencairan gaji ke-13 tidak hanya berlangsung di tingkat pusat, tetapi juga di seluruh daerah di Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyiapkan anggaran sekitar Rp31 miliar untuk pencairan gaji ke-13 bagi lebih dari 10.000 penerima, termasuk ASN, PPPK, anggota DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyiapkan anggaran Rp51 - 5 miliar untuk 17.315 pegawai. Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga memulai pencairan pada 2 Juni 2026 dengan total anggaran Rp53 miliar. Sementara itu, di Kabupaten Karangasem, Bali, PPPK paruh waktu turut menerima gaji ke-13 secara proporsional dengan total anggaran mencapai Rp39 miliar lebih.

Para kepala daerah berharap dana gaji ke-13 ini segera dibelanjakan oleh para penerima sehingga mampu meningkatkan perputaran uang di masyarakat dan mendukung pelaku usaha serta produk lokal.

Penutup

Pencairan gaji ke-13 bagi ASN hingga pensiunan yang dimulai pada 2 Juni 2026 membawa angin segar di pertengahan tahun.

Selain membantu meringankan beban orang tua dalam membiayai kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjadi stimulus bagi perekonomian nasional.

Bagi seluruh penerima manfaat, disarankan untuk mengecek rekening secara berkala.

Jika belum menerima dana, dapat bersabar karena pencairan dilakukan secara bertahap, atau berkoordinasi dengan bagian juru bayar gaji di instansi masing-masing.

Para pensiunan juga dapat memanfaatkan aplikasi Andal by Taspen untuk memantau status pencairan gaji ke-13 mereka.