Bungko News – Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kabar bahwa uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mencapai angka Rp1 miliar.
Isu ini mencuat setelah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa dirinya telah mempersiapkan skema keuangan sehingga berpeluang memiliki dana sekitar Rp1 miliar ketika memasuki masa pensiun.
Lantas, benarkah semua PNS akan otomatis menerima uang pensiun sebesar itu? Berikut penjelasan lengkapnya.
Asal-usul Isu Rp1 Miliar
Angka Rp1 miliar dalam pembicaraan mengenai pensiun PNS berawal dari pernyataan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dalam program BKN Menyapa BKD bertema "Manfaat Tabungan Hari Tua (THT) ASN 1 Miliar" yang digelar secara daring pada 24 Juni 2026.
"Saya insya Allah dapat Rp1 miliar saat pensiun. Saya sudah buat programnya bersama Taspen," ujar Zudan kepada CNBC Indonesia.
Pria yang kini berusia 56 tahun itu mengungkapkan bahwa nominal uang pensiun hingga Rp1 miliar diperoleh melalui program perencanaan pensiun yang dilakukan secara bertahap, dengan komitmen menabung dan berinvestasi secara disiplin.
Bukan Uang Pensiun Otomatis dari Pemerintah
Poin penting yang perlu dipahami: angka Rp1 miliar tersebut bukan berarti pemerintah menetapkan seluruh PNS akan menerima uang pensiun senilai itu saat berhenti bekerja.
BKN menegaskan bahwa “peluang memperoleh manfaat THT hingga Rp1 miliar” berarti ASN berpotensi mengakumulasi hak THT sebesar itu, bukan bahwa semua PNS otomatis menerima Rp1 miliar saat pensiun.
Nominal tersebut lebih tepat dipahami sebagai target akumulasi dana hari tua yang dapat dibangun melalui perencanaan finansial selama masih aktif menjadi ASN.
Perbedaan Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT)
Salah satu sumber kebingungan masyarakat adalah pencampuradukan antara dua program yang berbeda:
| Aspek | Program Pensiun | Tabungan Hari Tua (THT) |
|---|---|---|
| Sifat | Jaminan hari tua berupa pembayaran bulanan | Program asuransi dwiguna (pensiun + kematian) |
| Iuran | 4 - 75% dari penghasilan (gaji pokok + tunjangan keluarga) | 3 - 25% dari penghasilan yang sama |
| Pendanaan | Dibayai APBN dengan mekanisme pay-as-you-go | Akumulasi nilai tunai peserta |
| Manfaat | Pembayaran rutin bulanan | Bisa mencapai akumulasi hingga Rp1 miliar |
Dengan kata lain, THT merupakan akumulasi tabungan yang dapat dikelola dan dikembangkan, bukan pembayaran pensiun rutin dari negara.
Bagaimana Uang Pensiun PNS Biasanya Dihitung?
Untuk memahami mengapa angka Rp1 miliar bukanlah jaminan, penting mengetahui cara perhitungan pensiun PNS saat ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, besarnya pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok terakhir sebulan, dan pensiun yang berhak diterima paling banyak 75% dari gaji pokok yang diterima terakhir.
Sementara itu, komponen pendapatan bulanan ASN tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan—seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja (tukin).
Namun, saat masa pensiun, tunjangan-tunjangan ini tidak masuk ke dalam perhitungan pensiun.