Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15 ayat (1), gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.
Mengacu pada pola penyaluran tahun 2025, gaji ke-13 PNS dan PPPK mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni.
Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan PT Taspen Persero yang akan menyalurkan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Namun, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur bahwa apabila terdapat kendala teknis sehingga belum dapat disalurkan tepat waktu, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026.
Komponen Gaji Ke-13
Gaji ke-13 tidak hanya berisi gaji pokok saja.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen yang diterima meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
3. Hal Lain yang Perlu Diketahui
Gaji PNS Tahun 2026
Per Januari 2026, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Besaran gaji ini masih mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Pencairan Gaji Pensiunan
Untuk pensiunan PNS, gaji juga memiliki jadwal tersendiri.
Misalnya, gaji pensiunan PNS melalui PT Taspen pada September 2026 dijadwalkan cair pada tanggal 1 September 2026.
Kesimpulan
| Jenis Gaji | Jadwal Pencairan | Keterangan |
|---|---|---|
| Gaji Bulanan Rutin | Setiap tanggal 1 | Jika libur, digeser ke hari kerja terdekat |
| Gaji Ke-13 | Paling cepat Juni 2026 | Berdasarkan PP No. 9/2026, biasanya 2 Juni |
Bagi PNS, penting untuk selalu memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing dan rutin mengecek mutasi rekening, terutama pada awal tahun anggaran atau menjelang pencairan gaji ke-13.
Informasi mengenai jadwal pencairan gaji sebaiknya diperoleh dari sumber resmi untuk menghindari hoaks atau informasi yang tidak jelas sumbernya.





