Bungko News – Jakarta – Informasi mengenai besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026 masih menjadi perbincangan hangat di kalangan purnabakti.
PT Taspen (Persero) telah menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang mengubah nominal pensiun.
Dengan kata lain, besaran gaji pensiunan PNS sepanjang tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2024 .
Regulasi ini merupakan penyesuaian terakhir yang diberikan pemerintah, di mana pensiunan PNS mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.
Khusus bagi pensiunan dengan Golongan III dan IV, yang umumnya merupakan pejabat struktural, fungsional, atau memiliki masa kerja panjang, besaran pensiun pokok yang diterima berada pada rentang tertinggi.
Berikut adalah rincian lengkap gaji pokok pensiunan untuk Golongan III dan IV yang akan diterima sepanjang tahun 2026 sesuai PP No. 8 Tahun 2024:
Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan III
Golongan III (Pengatur/Penata) biasanya ditempati oleh pegawai dengan jabatan fungsional tertentu atau eselon IV/III.
Berikut rinciannya:
GolonganRuangGaji Pokok Pensiun (Rp)Sumber RegulasiIIIIIIa1.748.100 – 3.558.600PP 8/2024 IIIIIIb1.748.100 – 3.709.200PP 8/2024 IIIIIIc1.748.100 – 3.866.100PP 8/2024 IIIIIId1.748.100 – 4.029.600PP 8/2024
Catatan: Angka di atas adalah pensiun pokok. Penerimaan bersih di rekening bisa lebih besar karena adanya tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, dan tunjangan pangan (beras) yang melekat pada pensiunan .
Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IV (Pembina) merupakan golongan tertinggi yang umumnya diisi oleh pejabat eselon II ke atas atau pejabat fungsional ahli utama.
Besaran pensiun untuk golongan ini mencapai puncaknya hingga mendekati Rp5 juta per bulan.
GolonganRuangGaji Pokok Pensiun (Rp)Sumber RegulasiIVIVa1.748.100 – 4.200.000PP 8/2024 IVIVb1.748.100 – 4.377.800PP 8/2024 IVIVc1.748.100 – 4.562.900PP 8/2024 IVIVd1.748.100 – 4.755.900PP 8/2024 IVIVe1.748.100 – 4.957.100PP 8/2024
Penjelasan Rentang Angka
Banyak pensiunan yang bertanya, mengapa dalam tabel terdapat rentang angka (misal: Rp1 - 7 juta hingga Rp4 - 9 juta)?