Untuk kemudahan, berikut ringkasan kisaran nominal gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan:
| Jenjang Pendidikan | Kisaran Nominal (Rp) |
|---|---|
| SD ?€ - 8220; SMP | 4.200.000 - 8364;“ - 5.000.000 |
| SMA ?€ - 8220; D1 | 4.900.000 - 8364;“ - 5.800.000 |
| D2 - 8364;“ D3 | 5.400.000 - 8364;“ - 6.500.000 |
| D4 / S1 | 6.500.000 - 8364;“ - 7.800.000 |
| S2 - 8364;“ S3 | 7.700.000 - 8364;“ - 9.000.000 |
5. Pimpinan Lembaga Nonstruktural (Ringkasan)
| Jabatan | Kisaran Nominal (Rp) |
|---|---|
| Ketua/Kepala | 31.400.000 |
| Wakil Ketua | 29.600.000 |
| Sekretaris dan Anggota | 28.100.000 |
Sumber: Radar Bojonegoro
Khusus PPPK: Aturan Berbasis Masa Kerja
Bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pemerintah menerapkan aturan berbasis masa kerja yang berbeda dengan PNS, antara lain:
-
Masa kerja ?‰ - 1 tahun: Menerima gaji ke-13 secara penuh
-
Masa kerja <1 tahun: Besaran diberikan secara proporsional
-
Masa kerja <1 bulan (sebelum 1 Juni 2026): Dinyatakan tidak berhak menerima
Dengan kata lain, nominal yang diterima PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan dihitung sesuai jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani, tidak menerima secara penuh.
Khusus CPNS
Untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), umumnya menerima gaji ke-13 sekitar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan.
Bagi CPNS di daerah, nominal yang diterima dapat berbeda karena menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.
Khusus Pensiunan ASN
Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.
Artinya, nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda tergantung golongan terakhir, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat.
Perbedaan Komponen Berdasarkan Sumber Pendanaan
Mekanisme penyusunan besaran gaji ke-13 tahun 2026 dibagi menjadi dua skema besar tergantung sumber pendanaan:
1. Komponen Gaji Ke-13 Bersumber APBN (Instansi Pusat)
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
2. Komponen Gaji Ke-13 Bersumber APBD (Instansi Daerah)
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ?€ - 8221; paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah