Bungko NewsJakarta ?€ - 8220; Pemerintah resmi memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara mulai 2 Juni 2026 mendatang.

Kabar gembira ini disampaikan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya @taspen pada Sabtu (23/5/2026).

"Taspen mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis Taspen dalam unggahannya.

Meskipun kabar pencairan ini disambut antusias oleh jutaan ASN di seluruh Indonesia, tidak semua abdi negara berhak menerima kucuran dana segar tersebut.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah kategori pegawai yang dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13 berdasarkan alasan administratif, status kepegawaian, hingga ketentuan disiplin tertentu.

Lalu, siapa saja ASN yang dipastikan tidak akan menerima gaji ke-13 Juni 2026? Berikut penjelasan lengkapnya.

Dasar Hukum Pengecualian ASN Penerima Gaji Ke-13

Seluruh ketentuan mengenai pengecualian ini tertuang secara jelas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

PP yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 ini menjadi payung hukum yang mengatur secara detail siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.

Daftar Lengkap 6 Kategori ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026 dan berbagai sumber resmi, berikut kategori ASN yang dipastikan tidak menerima gaji ke-13 pada Juni 2026:

1. ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

Kategori pertama adalah pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Mereka tidak mendapatkan hak gaji ke-13 karena selama masa cuti tersebut, pegawai tidak menerima penghasilan rutin dari negara.

Meskipun status kepegawaiannya masih tetap ada, hak keuangan tertentu dihentikan sementara sesuai aturan administrasi ASN.

Ketentuan ini juga mencakup mereka yang sedang menjalani cuti dengan sebutan lain yang setara.

2. ASN yang Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

Kategori berikutnya adalah ASN yang sedang diperbantukan atau ditugaskan di lembaga lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.

Pemerintah menerapkan ketentuan ini untuk mencegah duplikasi pembayaran dari APBN maupun APBD.

Artinya, negara tidak memberikan gaji ke-13 ganda kepada pegawai yang sudah memperoleh fasilitas penghasilan dari lembaga lain.

3. ASN yang Tidak Aktif Secara Administratif

Dalam praktik birokrasi, ASN yang belum aktif secara administratif karena pemberhentian sementara, persoalan disiplin berat, atau status kepegawaian tertentu juga berpotensi mengalami penundaan atau penghentian pembayaran hak keuangan, termasuk gaji ke-13.

Meskipun detail teknisnya dapat berbeda antar-instansi, prinsip dasarnya tetap mengacu pada status aktif pegawai sebagai syarat utama penerimaan gaji ke-13.

4. PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum genap satu bulan masa kerja sebelum 1 Juni 2026 juga tidak berhak menerima gaji ke-13 penuh.

Pemberian gaji ke-13 untuk PPPK dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

Artinya, jika seorang PPPK telah bekerja selama 8 bulan dalam satu tahun, maka ia berhak menerima 8/12 dari total gaji ke-13 yang seharusnya diterima.

5. ASN yang Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Berat

ASN yang sedang dalam proses pemberhentian sementara akibat pelanggaran disiplin berat juga termasuk dalam kategori yang dikecualikan.