Pada bulan Juni 2026, beberapa program bansos utama masih dalam masa penyaluran, khususnya untuk tahap 2 yang mencakup periode April, Mei, dan Juni.

Berikut daftar program yang masih berjalan:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)
    Bantuan tunai bersyarat ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial.

  2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Sembako
    Bantuan pangan yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik untuk membeli bahan pangan.

  3. PBI-JKN (BPJS Kesehatan)
    Bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional.

  4. Bantuan Beras Pangan
    Bantuan pangan berupa beras 10 kg yang disalurkan pada periode tertentu.


Rincian Nominal Bantuan

Besaran bantuan yang diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbeda-beda, tergantung pada program dan kategori penerima.

a. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

b. Program Keluarga Harapan (PKH)

Nominal bantuan PKH dibedakan berdasarkan kategori penerima manfaat, dengan rincian per tahap (triwulan) sebagai berikut:

Kategori Penerima Nominal per Tahap
Ibu Hamil / Nifas Rp 750.000
Anak Usia Dini (0-6 tahun) Rp 750.000
Siswa SD / Sederajat Rp 225.000
Siswa SMP / Sederajat Rp 375.000
Siswa SMA / Sederajat Rp 500.000
Penyandang Disabilitas Berat Rp 600.000
Lansia (? 60 tahun) Rp 600.000
Korban Pelanggaran HAM Berat Rp 2.700.000

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  • Pencairan Tidak Serentak: Pencairan bansos tidak dilakukan pada tanggal yang sama di seluruh Indonesia. Prosesnya berlangsung secara bertahap selama periode penyaluran. Jika nama Anda belum muncul, cek secara berkala.

  • Data Penerima Dinamis: Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan. Status sebagai penerima bansos dapat berubah jika ada pemutakhiran data. Pengecekan rutin sangat disarankan.

  • Tenggat Waktu Penarikan: Bagi yang sudah menerima bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), penting untuk segera menarik saldo. Kemensos memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2026 bagi KPM untuk mengosongkan saldo bantuan yang telah dikirim. Jika didiamkan, uang akan otomatis ditarik kembali ke Kas Negara.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memantau status bantuan sosial yang Anda terima secara transparan dan akurat.