Bungko News – Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
Pencairan dimulai 2 Juni 2026 dan menyasar jutaan ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Berikut rincian lengkap nominal berdasarkan golongan, jabatan, dan masa kerja.
Kepastian Pencairan Gaji Ke-13
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kepastian ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @taspen pada Sabtu (23/5/2026).
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa penyaluran dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang dari penerima.
Anggaran sebesar Rp55 triliun yang disiapkan pemerintah bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 juga diharapkan mampu menopang pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun 2026.
Dasar hukum pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2026 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Peraturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13?
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Komponen Gaji Ke-13
Komponen gaji ke-13 berbeda antara instansi pusat dan daerah:
Untuk ASN Pusat (APBN):
-
80% dari gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (Tukin)
Untuk ASN Daerah (APBD):
-
80% dari gaji pokok