Bungko NewsPemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama PT Taspen (Persero) telah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 akan segera cair.

Penyaluran dana tambahan ini dijadwalkan mulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara atas pengabdian para abdi negara.

Jadwal Pencairan: Pusat dan Daerah

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram PT Taspen, @taspen, pada 23 Mei 2026, gaji ke-13 untuk pensiunan akan langsung ditransfer secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Para penerima tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang.

Untuk ASN di lingkungan pemerintah pusat, alokasi dana bersumber dari APBN dan penyalurannya juga dijadwalkan mulai awal Juni 2026.

Sementara itu, untuk ASN di lingkungan pemerintah daerah, pencairannya bersumber dari APBD dan dapat menyesuaikan dengan kesiapan regulasi dan administrasi di masing-masing daerah.

Sebagai contoh, Pemkot Bandar Lampung telah mengalokasikan Rp39 miliar untuk 8.176 ASN dan Pemprov Lampung menyiapkan sekitar Rp150 miliar untuk ribuan PNS dan PPPK.

Namun, perlu dicatat bahwa beberapa daerah mungkin mengalami penundaan.

Seperti di Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang akan mencairkannya pada minggu pertama atau pertengahan Juni setelah verifikasi data.

Status PPPK (P3K): Apakah Termasuk Penerima?

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau yang lebih dikenal dengan PPPK atau P3K, berhak menerima gaji ke-13.

Jawabannya adalah ya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, PPPK secara tegas termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 bersama dengan PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Kategori PPPK yang Tidak Berhak atau Mendapatkan Nominal Proporsional

Namun, ada beberapa ketentuan khusus yang perlu dipahami oleh para pegawai PPPK.

Status penerimaan dan nominal yang didapat sangat bergantung pada masa kerja.

Pertama, untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
PPPK yang baru bergabung dan masa kerjanya belum mencapai 12 bulan tidak akan menerima gaji ke-13 secara penuh.

Sebagai gantinya, mereka akan menerima nominal secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.

Perhitungannya adalah (Jumlah bulan masa kerja / 12) dikalikan dengan total penghasilan satu bulan yang diterima.

Kedua, untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender.
Peraturan ini juga sangat spesifik.