Jika seorang PPPK baru mulai bekerja kurang dari 1 bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026, maka pegawai tersebut tidak berhak menerima gaji ke-13 sama sekali.

Ketiga, untuk PPPK yang Sedang Cuti atau Ditugaskan di Luar Instansi.
Sama halnya dengan PNS, PPPK yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan pembayaran gaji dari instansi tempat penugasan juga akan gugur haknya untuk menerima gaji ke-13 tahun ini.

Status ini membuat hak keuangan dari pemerintah pusat/daerah dihentikan sementara.

Tantangan Anggaran di Daerah

Meskipun secara regulasi PPPK berhak menerima, kendala terbesar justru sering muncul di tingkat daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, misalnya, secara terang-terangan mengumumkan bahwa mereka tidak mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 PPPK di APBD 2026.

Hal ini berlaku untuk semua kategori PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, karena anggaran tersebut tidak tersedia dalam postur APBD murni.

Pemprov Sulbar menyatakan bahwa hal ini baru akan dibahas kembali jika ada perubahan APBD.

Besaran dan Komponen Gaji ke-13

Secara umum, besaran gaji ke-13 adalah 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada Mei 2026.

Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Karena komponen ini sangat variatif, nominal yang diterima oleh setiap individu akan berbeda.

Sebagai gambaran, berikut adalah beberapa contoh besaran maksimal yang diterima berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:

  • Pimpinan Lembaga Non-struktural (Ketua/Kepala): Rp31.474.800.

  • Wakil Ketua Lembaga Non-struktural: Rp29.665.400.

  • Sekretaris/Anggota Lembaga Non-struktural: Rp28.104.300.

  • Pejabat Eselon I: Rp24.886.200.

  • Pejabat Eselon II: Rp19.514.300.

  • Pejabat Eselon III: Rp13.842.300.

  • Pejabat Eselon IV: Rp10.612.900.

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan, karena pajak telah ditanggung oleh pemerintah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN, termasuk PPPK yang memenuhi syarat, dapat menerima haknya tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan keluarga di pertengahan tahun, serta turut mendorong daya beli masyarakat.