Data penerima harus tetap terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah terus memperbarui data secara berkala, dengan sekitar 470.000 KPM baru yang masuk dalam data hasil pemutakhiran triwulan II 2026.
2. Berada di Kelompok Desil 1-4
Penerima harus berasal dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah, yaitu Desil 1 hingga Desil 4:
-
Desil 1: Rumah tangga dengan kondisi sangat miskin
-
Desil 2: Rumah tangga miskin
-
Begitu seterusnya hingga Desil 4
Jika berdasarkan evaluasi terbaru tingkat ekonomi KPM dianggap membaik dan masuk ke Desil 5 atau lebih tinggi, maka otomatis tidak diprioritaskan sebagai penerima.
3. Bebas dari Status Exclude (Pengecualian)
Pastikan akun kepesertaan tidak memiliki status exclude atau dikeluarkan dari sistem.
Status ini muncul jika ditemukan ketidakcocokan data, komponen tidak lagi terpenuhi (misalnya anak sekolah sudah lulus), atau KPM dinilai sudah mampu.
4. Syarat Umum Lainnya
-
Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
-
Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam DTKS Kemensos
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan bansos melalui:
-
Situs resmi Cek Bansos Kemensos:Â https://cekbansos.kemensos.go.id/
-
Masukkan NIKÂ (16 digit sesuai KTP) pada kolom yang tersedia
-
Isi kode captcha yang tersedia
-
Klik tombol "Cari Data"
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
-
Status penerima bisa berubah setelah proses pemutakhiran data oleh pemerintah
-
Tidak semua KPMÂ otomatis memperoleh bansos tambahan (beras dan Atensi YAPI) - penyaluran tetap mengacu pada data penerima yang telah ditetapkan serta kuota masing-masing wilayah
-
Penyaluran bansos dilakukan dalam 4 tahap sepanjang tahun: Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember
Pastikan data Anda selalu terupdate dan rutin mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi pemerintah agar tidak kehilangan hak atas bantuan sosial yang telah ditetapkan.





