Bungko NewsKabar gembira bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan di Indonesia.

Pemerintah dipastikan akan mulai mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Kebijakan ini mencakup seluruh ASN aktif, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara dan para pensiunan.

Jadwal Pencairan

PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun telah mengumumkan secara resmi melalui akun Instagram @taspen bahwa penyaluran gaji ke-13 untuk peserta pensiun akan dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026.

Penyaluran akan dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu." — PT Taspen (Persero)

Para penerima pensiun tidak perlu mengajukan permohonan atau melakukan autentikasi ulang.

Pencairan dilakukan secara otomatis.

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup sejumlah komponen tunjangan yang melekat:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan kebutuhan pokok (tunjangan pangan)

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja (Tukin)

Sementara itu, bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir yang diterima sesuai golongan masing-masing pada Mei 2026.

Dengan demikian, nominal yang diterima setiap penerima dapat berbeda-beda, tergantung pada pangkat, golongan, jabatan, maupun kelas jabatan yang dimiliki.

Besaran Gaji ke-13

PP Nomor 9 Tahun 2026 telah menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi berbagai kategori penerima, berdasarkan lampiran resmi dalam peraturan tersebut.

Berikut rincian besaran maksimal yang diterima:

Pimpinan Lembaga Non-Struktural:

  • Ketua/Kepala — Rp31.474.800

  • Wakil Ketua — Rp29.665.400

  • Sekretaris — Rp28.104.300

  • Anggota — Rp28.104.300

Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural (setara eselon):

  • Eselon I — Rp24.886.200

  • Eselon II — Rp19.514.300

  • Eselon III — Rp13.842.300

  • Eselon IV — Rp10.612.900