-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Khusus bagi PPPK, besaran gaji ke-13 dihitung secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun.
Sementara itu, CPNS menerima gaji ke-13 sekitar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan.
Kategori yang Tidak Menerima Gaji ke-13
Tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13.
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang dalam kondisi berikut:
-
Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (atau sebutan lain yang setara)
-
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kelompok tersebut termasuk ASN yang tidak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026.
Poin Penting Lainnya
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 yang perlu diketahui:
-
Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
-
Tidak dikenakan potongan — Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun. Pajak penghasilan tetap dikenakan tetapi ditanggung oleh pemerintah.
-
Penerima dengan lebih dari satu status — Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
-
Penerima pensiun dan tunjangan janda/duda — Bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, gaji ke-13 dibayarkan untuk keduanya.
-
ASN yang pensiun mulai 1 Juni 2026 ke atas — Bagi ASN dan pejabat negara yang mulai pensiun terhitung sejak 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi negara atas pengabdian para aparatur negara dan pensiunan, tetapi juga diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga.
Kebijakan ini sengaja dialokasikan untuk meringankan beban biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekolah sekaligus mendongkrak daya beli masyarakat.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan bahwa pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Imbauan bagi Penerima
Meskipun jadwal pencairan telah ditetapkan mulai 2 Juni 2026, para penerima diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing, karena pencairan dilakukan berdasarkan kesiapan administrasi dan anggaran setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Demikian informasi lengkap mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Semoga bermanfaat.