• Unduh Aplikasi: Download aplikasi resmi 'Cek Bansos' melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS) secara gratis.

  • Registrasi Akun: Lakukan pendaftaran dengan menyiapkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Unggah swafoto (foto selfie) bersama KTP untuk verifikasi identitas. Tunggu proses aktivasi akun oleh sistem Kemensos.

  • Login dan Cek Data: Setelah aktivasi berhasil, buka aplikasi dan pilih menu 'Cek Bansos' pada halaman utama. Masukkan 16 digit NIK KTP.

  • Lihat Hasil: Klik tombol 'Cari Data'. Informasi mendetail akan muncul, mencakup identitas penerima, kategori desil ekonomi, jenis bantuan, status pencairan, hingga jadwal periode bansos.

Keunggulan aplikasi ini adalah fitur Usul-Sanggah, yang memungkinkan warga mengusulkan diri sebagai penerima baru atau menyanggah jika menemukan data penerima yang tidak tepat sasaran.

Jadwal Pencairan Bansos 2026

Berdasarkan informasi terkini, bansos triwulan II tahun 2026 telah mulai disalurkan sejak 10 April hingga Juni 2026.

Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan hingga Mei 2026, disarankan untuk segera melakukan pengecekan status penerimaan secara berkala.

Syarat dan Status Penerima Bansos

Saat ini, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penyaluran bansos, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelumnya.

Masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 (40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah) menjadi prioritas penerima bantuan seperti PKH dan BPNT.

Penting untuk diketahui: Status sebagai penerima bansos bersifat dinamis.

Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi dan pemutakhiran data melalui DTSEN.

Status NIK seseorang dapat berubah, baik masuk maupun keluar dari daftar penerima, sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terbaru yang tercatat dalam sistem.

Tips Penting

  1. Pastikan Data Sesuai: Saat mengecek bansos melalui situs web, pastikan memasukkan nama lengkap sesuai KTP (termasuk penulisan gelar jika ada) dan pilih wilayah domisili dengan tepat.

  2. Waspada Penipuan: Jangan pernah memberikan data pribadi seperti PIN ATM, OTP, atau password kepada siapapun yang mengaku petugas bansos. Layanan resmi tidak pernah meminta data tersebut melalui telepon atau pesan singkat.

  3. Update Data: Jika merasa berhak namun belum terdaftar, segera ajukan pembaruan data desil secara online melalui aplikasi 'Cek Bansos' (menu Usulan) atau offline dengan mendatangi kantor kelurahan/desa setempat.

  4. Manfaatkan Agen Perlinsos: Bagi masyarakat yang mengalami kendala literasi digital, lansia, atau belum memiliki IKD, pendaftaran dan pengecekan dapat difasilitasi melalui agen Perlinsos yang tersebar di tingkat kelurahan dan kecamatan. Mereka siap membantu mengawal digitalisasi bansos di wilayah masing-masing.

Dengan memahami panduan di atas, masyarakat dapat memanfaatkan program Perlinsos 2026 untuk memastikan hak atas bantuan sosial terpenuhi secara transparan, mudah, dan tepat waktu, hanya dengan bermodalkan NIK KTP.