Bungko News – Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 Tahun 2026 akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Penyaluran dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang.

Namun, di balik kabar gembira ini, terdapat sejumlah ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Artikel ini akan mengupas tuntas siapa saja mereka, alasan di balik pengecualian tersebut, serta rincian lengkap para penerima yang berhak.

Dasar Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026

Ketentuan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah secara tegas menyebutkan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Namun, tidak semua aparatur negara otomatis menerimanya.

Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur secara spesifik kondisi-kondisi yang membuat seorang ASN kehilangan hak atas gaji ke-13.

Dua Kondisi Utama ASN yang Tidak Menerima Gaji Ke-13

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang dalam kondisi berikut:

1. Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima gaji ke-13.

Apa itu cuti di luar tanggungan negara?
Cuti ini merupakan cuti yang diambil oleh ASN karena alasan pribadi dan mendesak, di mana selama masa cuti tersebut, negara tidak membiayai aktivitas atau keberadaan ASN yang bersangkutan.

Jenis cuti ini mencakup berbagai bentuk, seperti:

  • Cuti alasan penting

  • Cuti di luar tanggungan

  • Cuti bersama keluarga ke luar negeri dalam jangka waktu tertentu

Alasan pengecualian:
Saat seseorang mengambil cuti jenis ini, ia dianggap untuk sementara waktu tidak aktif dalam skema pembiayaan negara.

Dengan demikian, negara tidak memberikan hak keuangan tambahan seperti gaji ke-13 karena ASN yang bersangkutan tidak aktif dalam tugas negara selama periode tersebut.

2. Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah