Besaran Bantuan PKH Tahap 2 2026
PKH diberikan dalam empat tahap dalam setahun.
Besaran bantuan berbeda-beda tergantung kategori penerima yang terdaftar dalam satu keluarga.
Semakin banyak komponen yang terdaftar, semakin besar total bantuan yang diterima per tahap.
Berikut rincian bantuan PKH per kategori:
-
Korban pelanggaran HAM berat:Â Rp2.700.000 per tahap (Rp10.800.000 per tahun)
-
Ibu hamil atau nifas:Â Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
-
Anak usia dini (balita 0–6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
-
Lansia usia 60 tahun ke atas:Â Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
-
Penyandang disabilitas berat:Â Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
-
Siswa SMA/sederajat:Â Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
-
Siswa SMP/sederajat:Â Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
-
Siswa SD/sederajat:Â Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
Besaran bantuan yang diterima setiap KPM dapat lebih besar apabila dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu kategori penerima yang memenuhi syarat.
Sebagai contoh, keluarga dengan ibu hamil, satu balita, dan satu anak SD akan menerima Rp750.000 + Rp750.000 + Rp225.000 = Rp1.725.000 per tahap.
Besaran Bantuan BPNT Tahap 2 2026
Berbeda dengan PKH, BPNT diberikan secara flat atau sama rata untuk semua penerima, tanpa membedakan kategori.
-
Rp200.000 per bulan
-
Rp600.000 per tahap (akumulasi untuk periode April–Mei–Juni)
Dana ini disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok.
Seluruh bantuan juga disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) serta PT Pos Indonesia untuk kelompok rentan.
Bagi KPM yang menerima bansos gabungan (PKH dan BPNT sekaligus), nominal yang masuk ke rekening dapat mencapai hingga Rp1.575.000 dalam satu periode pencairan.
DTSEN dan Perubahan Prioritas Penerima 2026
Pemerintah saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penyaluran bansos, menggantikan DTKS.
DTSEN berisi seluruh data penduduk Indonesia yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional.
Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Desil 1 adalah kelompok dengan kesejahteraan terendah (paling miskin), sedangkan desil 10 adalah kelompok dengan kesejahteraan tertinggi.
Penentuan desil tidak hanya berdasarkan penghasilan, tetapi juga indikator lain seperti:
-
Kondisi rumah dan fasilitas dasar
-
Kepemilikan aset