Bungko NewsPemerintah telah resmi memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan akan dimulai secara bertahap pada Selasa, 2 Juni 2026.

PT Taspen (Persero) selaku penyalur manfaat pensiun mengumumkan informasi ini melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu, 23 Mei 2026.

"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," demikian tulis Taspen dalam unggahannya.

Proses penyaluran dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Para penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi ulang — pembayaran langsung masuk ke rekening masing-masing.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Aturan ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Aturan teknisnya juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Kelompok yang Berhak Menerima Gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, kelompok-kelompok berikut berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara (termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, hingga anggota lembaga negara)

  • Pensiunan dan penerima pensiun

  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

? Kategori ASN yang TIDAK Berhak Menerima Gaji ke-13

Tidak semua ASN otomatis menerima gaji ke-13 tahun ini.

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kategori utama ASN yang dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13, yaitu: PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang dalam kondisi berikut:

? 1. Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara

ASN yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak mendapatkan gaji ke-13.

Selama masa cuti tersebut, pegawai tidak menerima penghasilan rutin dari negara sehingga hak keuangan tertentu dihentikan sementara.

Cuti jenis ini mencakup berbagai bentuk, seperti cuti alasan penting, cuti di luar tanggungan untuk mengikuti suami/istri, atau cuti dalam jangka waktu tertentu yang bukan menjadi beban anggaran negara.

? 2. Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

Kategori ini mencakup ASN yang sedang diperbantukan atau ditugaskan di lembaga lain (baik di dalam maupun luar negeri) dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasannya.

Alasan di balik ketentuan ini cukup sederhana: negara tidak memberikan gaji ke-13 secara ganda kepada pegawai yang sudah memperoleh penghasilan dari instansi lain.

Kebijakan ini juga bertujuan mencegah duplikasi pembayaran dari APBN maupun APBD.

?? Kategori Tambahan (Khusus Perhatian)