Bungko NewsKabar baik bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) resmi mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN pada hari ini, Rabu, 2 Juni 2026.

Pencairan ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk meningkatkan kesejahteraan para purnabakti dan keluarganya menjelang kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.

Bagi para pensiunan PNS, TNI, Polri, serta penerima pensiun lainnya, penting untuk memahami mekanisme penyaluran, besaran yang diterima, serta cara cek status pencairannya.

Artikel ini menyajikan informasi lengkap seputar pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN yang dimulai hari ini.

Dasar Hukum dan Tujuan Pencairan

Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Tunjangan, dan Penerima Pendapatan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran para pensiunan, terutama pada saat memasuki tahun ajaran baru yang identik dengan kebutuhan biaya pendidikan anak dan cucu.

Selain itu, gaji ke-13 juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi nasional karena meningkatkan daya beli masyarakat, termasuk para pensiunan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Tidak semua pensiunan otomatis menerima gaji ke-13.

Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima sebagai berikut:

Pertama, pensiunan ASN yang namanya masih tercantum dalam daftar penerima pensiun bulanan dari PT Taspen (untuk PNS) atau PT Asabri (untuk TNI/Polri) pada bulan Mei 2026.

Kedua, pensiunan yang tidak sedang menjalani hukuman disiplin berupa penundaan pembayaran pensiun.

Ketiga, para janda, duda, atau penerima pensiun lainnya yang sah secara hukum dan masih tercatat aktif dalam sistem pembayaran pensiun.

Penerima pensiun yang meninggal dunia setelah bulan Mei 2026 tetap mendapatkan haknya melalui ahli waris yang tercatat, namun dengan mekanisme berbeda dan tidak termasuk dalam pencairan serentak hari ini.

Besaran Gaji ke-13 yang Diterima

Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan ASN sama dengan jumlah pensiun pokok yang diterima pada bulan Mei 2026.

Artinya, tidak ada tambahan tunjangan kinerja atau tunjangan lainnya seperti yang diterima ASN aktif.

Komponen yang masuk hanya pensiun pokok ditambah tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga (istri/suami dan anak) serta tunjangan pangan yang telah menjadi bagian dari pensiun bulanan.

Sebagai ilustrasi, seorang pensiunan PNS dengan golongan III/c yang memiliki pensiun pokok Rp3.500.000 per bulan plus tunjangan istri dan anak akan menerima gaji ke-13 sebesar total pensiun bulanannya di bulan Mei.

Sementara itu, pensiunan janda/duda menerima besarannya sesuai pensiun yang biasa diterima.

Pemerintah memastikan bahwa tidak ada pemotongan apapun untuk iuran atau keperluan lain dalam pembayaran gaji ke-13 ini.

Seluruh nominal pensiun pokok disalurkan secara utuh.

Mekanisme Pencairan Hari Ini

Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN dilakukan secara serentak mulai hari ini, 2 Juni 2026, melalui dua saluran utama.

Bagi pensiunan yang menerima pensiun melalui PT Taspen, penyaluran dilakukan melalui rekening bank himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) yang sudah terdaftar.