Bungko News – Kabar menggembirakan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 secara penuh mulai hari ini, 2 Juni 2026.
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang kadang hanya memberikan gaji pokok plus tunjangan melekat terbatas, tahun ini pemerintah memastikan seluruh komponen tunjangan diberikan utuh.
Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja, semuanya masuk ke rekening para PNS.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13.
Lantas, apa saja rincian tunjangan yang membuat gaji ke-13 kali ini terasa "cair penuh"? Mari kita bedah satu per satu.
Tunjangan Keluarga: Bonus untuk Istri, Suami, dan Anak
Komponen pertama yang membuat gaji ke-13 membengkak adalah tunjangan keluarga.
Berbeda dengan gaji ke-13 di beberapa tahun sebelumnya yang kerap membatasi tunjangan keluarga, tahun ini pemerintah memberikan secara proporsional penuh.
Untuk suami atau istri, besarnya adalah 5 persen dari gaji pokok.
Artinya, jika gaji pokok seorang PNS golongan III/c sekitar Rp3 - 5 juta, maka ia mendapat tambahan Rp175.000 untuk tunjangan pasangan.
Syaratnya tentu saja PNS yang bersangkutan telah menikah dan data pasangannya tercatat dalam sistem kepegawaian.
Untuk anak, setiap anak yang sah mendapat tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok, dengan maksimal dua anak.
Jadi jika seorang PNS memiliki dua anak, total tunjangan anak mencapai 4 persen dari gaji pokok.
Jika gaji pokoknya Rp3 - 5 juta, maka tambahan dari tunjangan anak adalah Rp140.000.
Yang perlu dicatat, tunjangan keluarga ini tidak diberikan kepada PNS yang statusnya belum menikah atau tidak memiliki anak.
Namun bagi yang sudah berkeluarga, komponen ini menjadi tambahan yang sangat berarti.
Selain itu, tunjangan keluarga juga berlaku bagi janda atau duda pensiunan yang masih menerima pensiun.
Mereka akan mendapatkan tunjangan keluarga dengan besaran yang sama selama memenuhi persyaratan.
Tunjangan Pangan: Bukan Beras, Tapi Uang Tunai
Komponen kedua adalah tunjangan pangan.
Dahulu, tunjangan ini sering diberikan dalam bentuk beras fisik.
Namun sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah mengkonversinya menjadi uang tunai yang langsung ditransfer bersama gaji ke-13.