Landasan Hukum yang Mengatur

Kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:


Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:

Kategori Penerima
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Calon PNS (CPNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
Pensiunan dan Penerima Pensiun
Penerima Tunjangan
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Yang Tidak Berhak Menerima:

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, ASN yang tidak menerima gaji ke-13 adalah:


Besaran Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Golongan/Eselon

Berikut rincian besaran maksimal gaji ke-13 berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural

Jabatan Besaran (Rp)
Ketua/Kepala 31.474.800
Wakil Ketua 29.665.400
Sekretaris 28.104.300
Anggota 28.104.300

Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

Eselon Besaran (Rp)
Eselon I 24.886.200
Eselon II 19.514.300
Eselon III 13.842.300
Eselon IV 10.612.900

Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

Pendidikan Masa Kerja Besaran (Rp)
SD/SMP/sederajat s.d. 10 tahun 4.285.200
SD/SMP/sederajat > 10 tahun 4.639.300
SD/SMP/sederajat > 20 tahun 5.052.600
SMA/DI/sederajat s.d. 10 tahun 4.907.700
SMA/DI/sederajat > 10 tahun 5.347.400
SMA/DI/sederajat > 20 tahun 5.861.500