Bungko News – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Senin (25/5/2026).
Dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Hakim MK Saldi Isra mempertanyakan secara rinci komponen gaji yang diterima para dosen, terutama terkait besaran angka Rp3 - 36 juta per bulan yang disebut sebagai rata-rata pendapatan tenaga pendidik di Indonesia.
"*Ini kan gaji Indonesia ini di sini. Ini kalau soal gaji ini agak lebih detail kita tanya. Ini kan gaji Indonesia itu Rp3 - 36 juta. Apakah di dalam Rp3 - 36 ini gaji pokok saja atau ada tunjangan-tunjangan lain?*" ujar Hakim MK Saldi Isra dalam sidang yang disiarkan secara langsung.
Pernyataan Hakim MK Saldi Isra ini sontak menjadi sorotan, karena menyentuh inti permasalahan yang digugat oleh para pemohon, yakni Serikat Pekerja Kampus, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Gugatan yang teregister dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 ini menilai Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap belum memberikan perlindungan yang memadai bagi kesejahteraan dosen.
?Ÿ?? "Ini Lebih Detail Kita Tanya": Hakim Saldi Isra Bedah Gaji Dosen
Hakim Saldi Isra secara spesifik menyoroti data yang disampaikan oleh Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) yang menyebut bahwa rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya sekitar Rp3 - 36 juta per bulan.
Angka ini dinilai masih tertinggal jauh dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya seperti Vietnam dan Filipina.
Menurut Hakim MK Saldi Isra, angka tersebut perlu diuraikan lebih detail untuk mengetahui kebenaran kondisi di lapangan.
"Nah, tolong ini diuraikan karena sepengetahuan saya yang diterima dosen, terutama di negeri, itu pasti lebih dari ini," lanjut Hakim Saldi Isra kepada para pemohon dan pihak pemerintah yang hadir.
Hakim MK tersebut juga menyinggung bahwa penghasilan dosen di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) biasanya telah dilengkapi dengan berbagai komponen tambahan, seperti tunjangan fungsional, tunjangan sertifikasi, hingga tunjangan kehormatan bagi profesor, yang tidak selalu diterima oleh dosen non-PNS atau dosen di perguruan tinggi swasta.
?Ÿ - 8220;? Sorotan Tajam: Dana Kampus Melimpah, Gaji Dosen Minim
Ketegasan Hakim MK Saldi Isra dalam sidang UU Guru dan Dosen ini bukan kali pertama terjadi.